SUMENEP, detikkota.com – Kejadian viral yang beredar melalui video di platform WhatsApp tentang pembuangan arak dengan cara dituang ke luat serta sampah botol bekas kemasannya yang diduga dilakukan oleh oknum petugas disanggah atasannya.
Kepala Kantor Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sapeken, Muchammad Jumari menepis jika anggotanya ikut serta membuang arak dan bekas botol kemasannya ke laut.
Menurutnya, keberadaan personil KPLP di lokasi pada saat peristiwa itu terjadi hanya kebetulan saja.
“Saya sudah menanyakan kepada anggota saya yang saat itu ada di lokasi. Pengakuan mereka, setelah melakukan embarkasi dan debarkasi, mereka melihat ada kerumunan orang. Setelah didatangi, ternyata ada penemuan tiga karton arak Bali yang diduga milik salah satu penumpang kapal perintis KM Sabuk Nusantara 51 yang baru saja tiba di Pelabuhan Sapeken,” jelasnya, Sabtu (29/4/2023).
Jumari memastikan, anggotanya tidak ikut terlibat. Mereka hanya menyaksikan kejadian tersebut, sebagaimana ramai beredar dalam video.
“Saat arak itu di buang ke laut oleh masyarakat ada orang yang memvideo. Kebetulan, anggota saya ada di situ dan mengenakan seragam PDH. Tapi mereka hanya menyaksikan. Tidak ikut membuang,” dalihnya.
Jumari mengimbau agar penanganan tindakan melahan hukum hendaknya diserahkan pada pihak yang berwenang, dalam hal ini aparat penegak hukum. “Serahkan pada yang berwenang, jangan main hakim sendiri,” imbaunya.
Terpisah, aktivis LSM BIDIK (Barisan Investigasi dan Informasi Keadilan) Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Suryadi menyangsikan jika yang membuang arak ke laut itu masyarakat.
“Tidak mungkin masyarakat seberani itu, membuang barang bawaan penumpang ke laut. Jika membuang barang tersebut karena alasan melanggar hukum, tentu ada yang ‘memvonis’ atau bahkan ‘menyuruh’ agar barang itu di buang. Masyarakat tidak punya kewenangan itu,” tandasnya.
Suryadi meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian pihak berwenang agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Saya sepakat bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan. Sebaiknya, dudukkan persoalan sesuai porsinya dan serahkan pada yang berwenang,” harap Suryadi.
Sebelumnya, penumpang kapal perintis KM Sabuk Nusantara 51 dari Pelabuhan Celukan Bawang Bali tujuan Pulau Sapeken kedapatan membawa arak sebanyak 3 karton. Arak Bali yang dikemas dalam botol plastik tersebut ditemukan saat penumpang turun dari kapal.
Kejadian tersebut viral beredar melalui video di platform WhatsApp. Dalam video tersebut terlihat ada petugas yang menggunakan rompi bertulis Dishub dan seragam KPLP sedang berada di lokasi.
Di vidio lain, arak sebanyak 3 karton berisi puluhan botol plastik terlihat dibuang ke laut oleh oknum dan sejumlah warga. Termasuk, sampah botol bekas arak juga ikut dibuang ke laut.