BANYUWANGI, detikkota.com – Maraknya pemberitaan diberbagai media tentang reaksi masyarakat terkait adanya konten porno yang diduga melibatkan sosok orang nomor satu di Kabupaten Banyuwangi membuat MH. Imam Ghozali selaku Ketua LBH Nusantara angkat bicara.
Dalam pernyataannya kepada awak media pada Selasa, (1/12/2020), Ghozali meminta agar pihak kepolisian segera mengusut dan menangkap pengunggah konten porno tersebut, termasuk tokoh yang menyebarkan dikalangan masyarakat karena jelas bisa merusak Kehormatan Masyarakat Banyuwangi, dan merusak demokrasi Pilbub di Banyuwangi.
“Ini masalah hukum prinsipnya adalah Asas Praduga Tidak Bersalah jangan di politisir. Apalagi jelas untuk tujuan menjatuhkan popularitas dan martabat paslon nomor 2 Ipuk Festiandani Azwar Anas, kita juga minta nantinya media media yang menulis untuk diperiksa, karena kalau sumbernya hanya diambil dari retasan web Mendagri tanpa adanya dasar sumber yang bisa di pertanggungjawabkan, berati media itu juga sudah dengan sengaja menyebarkan berita hoax, dan saya sudah mendata penyebar hoax tersebut, sejak pertama situs Kemendagri di retas/bobol,” ungkap Ghozali.
“Sumber berita di Kemendagri kan sudah di hapus, yang di m.kaskus.co.id dan di Jatim.beritabaru.co sudah di hapus dengan alasan Sumber Tidak Jelas, kalau ada media lain yang sengaja terus menulis, apa itu tidak melanggar UU ITE dan UU Pers, seperti yang hari ini muncul di media,https://radarjatim.id/soal-foto-tidak-senonoh-lsm-bcwt-klarifikasi-bupati-anas/ , https://www.kabarjawatimur.com/kiai-dan-masyarakat-desak-dprd-banyuwangi-segera-gelar-hearing-foto-tak-senonoh-mirip-bupati-anas/ , https://ekspresi.online/hearing-foto-tak-senonoh-mirip-bupati-anas-tak-juga-digelar-kiai-dan-masyarakat-galang-tanda-tangan/,” imbuhnya.
Dia meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku yang menggunggah foto tak senonoh, sehingga tidak membuat keresahan dikalangan masyarakat.
“Polisi harus mengusut dan menangkap pelaku pengunggah, penyebar konten porno tersebut di masyarakat dan membuktikan kebenaran dari foto tersebut, sebelum ada kepastian hukum dari kepolisian, berarti mereka sengaja melanggar UU ITE, dan tidak ada kewajiban bagi Bupati Abdullah Azwar Anas Untuk menjawab atau memberikan klarifikasi,” pungkasnya. (SHT)