SUMENEP, detikkota.com – Sebanyak 220 titik lokasi tambang galian C di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak mengantongi izin. Jumlah tersebut tersebar di wilayah kecamatan daratan dan kepulauan. Khusus daratan tercatat sebanyak 214, sementara di wilayah kepulauan ada 6 titik.
Berdasarkan amatan Didik Haryanto, selaku Ketua Umum Barisan Investigasi Dan Informasi Keadilan (BIDIK), bahwa galian C Ilegal di Sumenep hingga saat ini bukan tidak di urus hanya saja begitu lamban pengurusannya. Padahal, berdasarkan kajiannya salah satu pendorong pembangunan di Sumenep adalah tambang tersebut.
Bagaimana tidak, menurutnya, perlu disadari bersama bahwa masyarakat Sumenep dalam melakukan pembangunan contoh membuat rumah, pemerintah membuat gedung, dan lain sebagainya, menggunakan hasil dari galian c tersebut.
“Gimana kalau persoalan galian c ini terus berlarut dan galian c tidak dibolehkan beroperasi, ini kan jelas dampaknya terhadap pembangunan di Sumenep,” ungkap Didik sapaan akrabnya, Senin (22/8/2022).
Maka, Ia bertanya, lalu apakah dengan lambannya pengurusan izin pembangunan harus macet (dihentikan)?. “Ini tidak lucu,” kata Didik yang juga sebagai pengusaha batik tulis ini.
“Harus ada solusi alternatif atau kesadaran semua pihak, baik birokrasi atau masyarakat. Agar supaya pembangunan tetap berjalan dengan baik. Kita tidak bisa melihat ini dari satu sudut pandang. Diakui atau tidak ini kebutuhan banyak orang, dan tolak ukur kemajuan ekonomi ditengah masyarakat,” ujarnya.
Sehingga ini menjadi catatan bahwa dalam hal ini pemerintah harus hadir memberikan solusi bagaimana kemudian ini menemui jalan keluar. Karena, keberadaan tambang galian C yang tak mengantongi izin sebenarnya merupakan persoalan klasik. Sehingga, tidak bisa dengan serta merta diselesaikan di tingkat kabupaten saja.
Sebab, terkait aturan, izin, dan penutupan tambang galian C ilegal merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa mindset pemerintahan kita harus berubah sesuai nawa cita Presiden Republik Indonesia.
Pada poin ketiga, Jokowi menegaskan bahwa pemerintahan ke depan harus fokus untuk mendatangkan investasi ke Indonesia karena investasi diperlukan untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Hal itu bisa dilakukan dengan memangkas habis hal-hal yang menghambat investasi baik itu perizinan yang lambat, yang berbelit-belit, atau yang ada punglinya.
Poin keempat, Jokowi menyinggung pentingnya reformasi birokrasi dilakukan agar lembaga-lembaga negara semakin sederhana dan lincah. Jokowi berjanji akan memangkas birokrasi yang tidak efisien jika hal ini bisa ditemukannya. Reformasi birokrasi dianggap penting karena hal ini dipercaya menjadi kunci untuk menarik investasi.
“Ini perlu adanya solusi, aturan ini agar tidak kaku dan pembangun di Sumenep berjalan, ekonomi berkembang, angka kemiskinan menurun apabila dengan catatan investasi masuk ekonomi berkembang,” katanya.
Berdasarkan informasi yang ia dapatkan, jika hasil review dan perubahan RTRW 2013-2033 sudah diajukan ke DPRD Sumenep. Ada beberapa klausul, diantaranya masalah lahan pertanian, kota baru dan penambangan tanah itu karena tidak ada di RTRW 2013-2023.
Meski hal ini ia sadari bahwa, galian c berdampak terhadap lingkungan sekitar. Namun menurutnya juga, pemerintah juga punya solusi akan hal itu karena sudah melalui kajian yang matang.
“Pembangunan terjadi ditengah masyarakat itu merupakan bukti bahwa ada keberhasilan ekonomi yang seharusnya juga menjadi kebanggaan kemajuan pemerintah, baik daerah, provinsi, bahkan pusat. Seharusnya, kalau sudah begitu maka segala yang berkaitan dengan pembangunan dapat dipermudah perizinannya,” tandasnya. (red)