KPK Minta Maaf, 15 Pegawainya Jadi Tersangka Pungli di Rutan

Sabtu, 16 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf setelah 15 pegawainya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).

Dilansir dari narasinewsroom, permintaan maaf itu disampaikan Nurul Ghufron, salah satu pimpinan, setelah KPK mengumumkan penetapan 15 pegawainya sebagai tersangka dugaan pungli di rutan.

Belasan tersangka itu ialah Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi; Deden Rochendi selaku Pit. Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018; dan Ristanta selaku Pit. Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, tersangka lainnya yakni Hengki; Sopian Hadi; Ari Rahman Hakim; Agung Nugroho; Eri Angga Permana;
Muhammad Ridwan; Suharian; Ramadan Ubaidillah; Mahdi Aris; Wardoyo; Muhammad Abduh; dan Ricky Rachmawanto.
Mereka adalah petugas cabang rutan KPK.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, yang turut mendampingi Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/03/2024).

Praktik pungli di rutan itu diduga terjadi sejak 2019. Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berbagi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan uang setoran dari para tahanan melalui koordinator di tiga rutan cabang KPK.

Besaran uang setoran mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Jumlah uang yang diterima para tersangka sejak 2019-2023 mencapai Rp6,3 Miliar.

Modus punglinya yakni antara lain untuk memberikan fasilitas percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel, hingga informasi sidak. Sementara itu, perlakuan tidak nyaman diberikan kepada tahanan yang tidak memberikan setoran.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Berita Terbaru