KPK Minta Maaf, 15 Pegawainya Jadi Tersangka Pungli di Rutan

Sabtu, 16 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf setelah 15 pegawainya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).

Dilansir dari narasinewsroom, permintaan maaf itu disampaikan Nurul Ghufron, salah satu pimpinan, setelah KPK mengumumkan penetapan 15 pegawainya sebagai tersangka dugaan pungli di rutan.

Belasan tersangka itu ialah Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi; Deden Rochendi selaku Pit. Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018; dan Ristanta selaku Pit. Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, tersangka lainnya yakni Hengki; Sopian Hadi; Ari Rahman Hakim; Agung Nugroho; Eri Angga Permana;
Muhammad Ridwan; Suharian; Ramadan Ubaidillah; Mahdi Aris; Wardoyo; Muhammad Abduh; dan Ricky Rachmawanto.
Mereka adalah petugas cabang rutan KPK.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, yang turut mendampingi Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/03/2024).

Praktik pungli di rutan itu diduga terjadi sejak 2019. Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berbagi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan uang setoran dari para tahanan melalui koordinator di tiga rutan cabang KPK.

Besaran uang setoran mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Jumlah uang yang diterima para tersangka sejak 2019-2023 mencapai Rp6,3 Miliar.

Modus punglinya yakni antara lain untuk memberikan fasilitas percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel, hingga informasi sidak. Sementara itu, perlakuan tidak nyaman diberikan kepada tahanan yang tidak memberikan setoran.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru