KPU Sumenep Gelar Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pemilu 2024

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, di salah satu hotel kota setempat, Rabu (5/4/2023).

Rapat Pleno tersebut dihadiri seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jajaran yang akan melaporkan hasil pemutakhiran data pemilih di wilayahnya masing-masing.

Turut hadir dalam acara tersebut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Rekapitulasi DPS ini merupakan hasil pemutahiran yang dilakukan Pantarlih mulai 12 Februari sampai 14 Maret 2023.

Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan Pantarlih itu kemudian dilakukan rapat pleno di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 30-31 Maret 2023.

Dari hasil itu kemudian dilakukan rapat pleno rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat PPK pada 1-2 April 2023.

Komisiober KPU Sumenep, Syaifur Rahman menyatakan, hasil penetapan DPS akan dikirim ke KPU Jawa Timur untuk dilakukan penilitian akurasi lanjutan.

“Baru, tanggal 12 April 2023 kita akan kirimkan hasilnya ke PPS di setiap desa untuk ditempelkan di tempat-tempat yang strategis,” sebutnya.

DPS Pemilu 2024 tersebut akan terus dilakukan perbaikan jika ada masyarakat yang namanya belum terdaftar.

“Silahkan nanti cek DPS, apakah ada nama yang belum masuk atau ada nama orang meninggal masih tertera,” harapnya.

Setelah DPS mendapatkan koreksi dan masukan dari masyarakat, langkah selanjutnya yaitu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. “Sesuai tahapan, penetapan DPT akan dilakukan pada awal Mei 2023,” tuturnya.

Syaifur Rahman menegaskan, KPU akan menerima masukan dan sanggahan untuk perbaikan sebelum dilakukan penetapan DPT Pemilu 2024.

Pentingnya mengetahui daftar pemilih ini, lanjutnya, untuk mengurangi potensi gugatan yang biasa terjadi saat pemilihan atau penghitungan suara.

“Juga, mengurangi potensi terjadinya pemilih ganda dan lain sebagainya,” pungkasnya.(red)