SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melakukan restrukturisasi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Sumenep, Syaifurrahman menjelaskan, usulan awal jumlah TPS pada Pemilu 2024 di Sumenep sebanyak 4.258 TPS. Namin setelah direstrukturisasi jumlahnya hanya 3.855 TPS.
“Hasil akhir berkurang 403 TPS dari usulan awal. Jumlah itu di luar TPS khusus,” katanya, Jumat (17/3/2023).
Menurutnya, restrukturisasi dilakukan dengan memaksimalkan jumlah pemilih pada setiap TPS, yakni sebanyak 300 pemilih dengan tetap mempertimbangkan jarak tempuh masyarakat di sekitar TPS.
“Sebanyak 300 pemilih per TPS itu hanya berlaku di wilayah daratan. Untuk wilayah kepulauan, tetap tidak semuanya bisa seperti itu karena alasan geografis”, jelasnya.
Syaifurrahman melanjutkan, elkhusus untuk wilayah kepulauan, ada yang 1 desa penduduknya hanya 100 orang. Tetapi tidak mungkin digabung dengan TPS lain karena terpisah pulau.
“Kami mempertimbangkan kondisi geografisnya. Kalau tidak memungkinkan untuk disatukan, tidak apa-apa 1 TPS hanya 100 atau 200 orang. Itu tidak menyalahi aturan”, terangnya.
Meskipun jumlah TPS mengalami restrukturisasi hingga 403 TPS, namun KPU memastikan tidak akan menyulitkan para pemilih di wilayah kepulauan. “Di kepulauan, jumlah TPSnya tidak mengalami perubahan dari pemetaan awal,” imbuhnya.
Semebtara itu, untuk TPS khusus, KPU masih menunggu surat pengajuan TPS khusus dari pihak yang memenuhi syarat, seperti rutan dan pondok pesantren dengan jumlah santri besar.
“Nanti kami masih harus kroscek ke pihak yang mengajukan permohonan TPS khusus untuk memastikan jumlah hak pilih dan beberapa hal lain,” pungkasnya.(red)