KPU Sumenep Tolak Berkas Pendaftaran Bacaleg Partai Ummat

KPU Sumenep Tolak Berkas Pendaftaran Bacaleg Partai Ummat
Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deki Prasetia Utama.

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menolak berkas pendaftaran bakal calon egislatif (Caleg) DPRD setempat dari Partai Ummat.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deki Prasetia Utama menjelaskan, berkas pendaftaran Bacaleg dari Partai Ummat ditolak karena tidak lengkap.

Banner

“Ada beberapa persyaratan untuk pendaftaran Bacaleg belum lengkap. Kami tolak untuk diperbaiki,” jelasnya, Sabtu (13/5/2023).

Selain berkas pendaftaran Bacaleg Partai Ummat, ada sebagian berkas pendaftaran Bacaleg dari DPC PDIP yang perlu dilengkapi.

“Kemarin saat penyerahan berkas ada yang kurang, dan barusan telah dilengkapi,” imbuh Deki.

Kemarin ada 3 parpol yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Sumenep. 3 parpol dimaksud masing-masing DPD PAN Sumenep, DPD PKS Sumenep dan Partai Ummat Sumenep.

Pertama DPD PAN Sumenep pada pukul 13.00 WIB, Partai Ummat pada pukul 14.00 WIB dan setelahnya DPD PKS Sumenep.

Sementara hari sebelumnya, Kamis (11/5/2023) ada 2 Parpol yang mendaftarkan bacaleg untuk Pemilu serentak 2024 ke KPU Sumenep.

Dua parpol yang resmi mendaftar dan diterima oleh KPU Sumenep yaitu Partai NasDem dan DPC PDIP Sumenep.

Sedangkan hari ini, Sabtu (13/5/2023) ada 2 parpol yang mendaftarkan Bacaleg DPRD ke KPU Sumenep. Keduanya Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Jadi sampai sore ini, baru ada tujuh partai politik yang telah mendaftarkan Bacalegnya ke KPU,” pungkas Deki.

title="banner"
Banner