SITUBONDO, detikkota.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KPLP KSOP) Panarukan Korwilker Kalbut dan Pimpinan Pertamina STS Kalbut Situbondo, dilaporkan ke Mapolres Situbondo oleh Yeni Rahmawati, istri korban Dedi Kuswanto seorang penyelam yang meninggal karena pengawasan yang lalai dari pihak tersebut, Kamis (12/08/2021).
Namun, dalam melaporkan dugaan kasus abai tersebut, istri korban Dedi Kuswanto membawa empat orang anaknya. Ia juga didampingi oleh Supriyono selaku kuasa hukum.
“Saya terpaksa melaporkan pihak-pihak terkait. Sebab, sejak suami meninggal saat menyelam untuk mengevakuasai perahu motor, hingga kini belum ada tanggungjawab dari KPLP Kalbut dan Pertamina STS Kalbut,” Ucap Yeni
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Supriyono selaku kuasa hukumnya mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan KPLP KSOP Panarukan Kolwilker Kalbut dan pimpinan Pertamina STS Kalbut, mengingat saat disomasi pada 12 Juli 2021 lalu, belum ada tanggapan dari kedua instansi tersebut.
“Karena saat disomasi tidak ada tanggapan atas tindak pidana kelalaian, yang mengakibatkan korban Dedi meninggal, sehingga saya melaporkan kasus dugaan abai ini ke Mapolres Situbondo,” kata Supriyono.
Menurutnya, meski lokasi untuk mengevakuasi perahu motor tenggelam mempunyai kedalaman 75 meter, namun pihak KSOP Korwilker Kalbut dan Pertamina STS Kalbut tetap memaksakan korban untuk menyelam dengan alat yang digunakan hanya untuk menyelam dengan kedalaman maksimal 35 meter.
“Padahal, akibat meninggalnya Dedi yang merupakan tulang punggung keluarga, hidup Yeni dan keempat anak terpuruk. Meski demikian, tidak ada perhatian dari dua instansi tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Soetrisno membenarkan, adanya laporan dugaan lalai yang mengakibatkan seorang penyelam bernama Dedi Kuswanto meninggal.
“Untuk menindak lanjuti laporan tersebut, penyidik akan memanggil dua pejabat pada dua instansi tersebut untuk dimintai keterangan.” Pungkasnya. (day)