Lima Orang Tersangka Ditangkap Terkait Pengaturan Skor, Begini Modus dan Perannya

Rabu, 16 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus pengaturan skor dan suap di Liga 3 Zona Jatim. Lima orang yang terlibat ditetapkan tersangka. Namun, dari lima tersangka itu, satu masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

Empat tersangka yang kini telah ditahan diantaranya Bambang Suryo (52), Dimas Yopi Perwira Nusa (33), Imam Arif Hura (42), dan Ferry Afrianto (47). Sementara satu tersangka yang dalam pengejaran ialah Heri Pras (33).

Lantas, bagaimana cara atau modus Bambang Suryo Cs saat melakukan pengaturan skor dan suap? Juga apa saja peran masing-masing tersangka?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, kasus ini bermula dari tersangka DY dan HP yang menghubungi tersangka BS. Dia meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim dikondisikan dengan imbalan Rp70 juta,” terang Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto saat konperensi pers, Rabu (16/3/2022).

Untuk skema yang ditawarkan, kata Totok, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama. Kemudian tersangka Dimas Yopi dan Heri Pras meminta Ferry Afrianto agar Persema mengalah 1-0 pada babak pertama. Namun hasil akhirnya, Persema yang menang atas Gresik.

Kemudian, Bambang Suryo mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp30 juta. Juga menawarkan uang Rp20 juta kepada HPS dan ACK pemain Gresik Putra.

“FA dan IA ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS. Apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 3,” jelas Totok.

Ferry, Bambang, Dimas dan Heri juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang. “Maksud pertemuan itu, mengkondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama,” tambahnya.

Namun, praktik pengaturan skor ini kemudian terbongkar setelah Zha Eka Wulandari melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021. Lalu pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti.

Atas laporan itu, kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Sampai akhirnya lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan tersangka.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta. (Redho)

Berita Terkait

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Berita Terbaru