Majelis Hakim Tolak Dua Saksi, Tunda Persidangan

Jumat, 29 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Perkembangan perkara hukum antara Drs. Hasyim, S.H. atau yang lebih dikenal dengan nama ‘Bang Hasyim’ dengan Ex Fafan Luika terus bergulir. Perkara yang terdaftar dalam register perkara No. 18/Pdt.G/2022/PN Banyuwangi telah masuk pada tahap pembuktian dari Bang Hasyim sebagai pihak penggugat.

Jadwal sidang yang semula di agendakan pada Rabu 27 April 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Bang Hasyim batal digelar, hal tersebut dikarenakan 2 (dua) orang saksi yang diajukan oleh Bang Hasyim di dalam persidangan ditolak oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Kelas IA Banyuwangi, Rabu (27/4/2022)

Anang Suindro, S.H selaku kuasa hukum dari Ex Fafan selaku Tergugat I ketika dikonfirmasi oleh wartawan menyampaikan bahwa terhadap persidangan yang seharusnya dilakukan Rabu dengan agenda pemeriksaan saksi dari Bang Hasyim batal digelar dikarenakan saksi dari pihak penggugat yakni ditolak oleh Majelis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya tadi sudah kita dengar bersama bahwa Majelis Hakim menolak 2 (dua) orang saksi yang diajukan oleh Bang Hasyim selaku Penggugat dengan alasan saksi yang diajukan masih dalam ikatan pekerjaan dan mendapatkan gaji dari pihak Bang Hasyim. Majelis menilai bahwa hal tersebut bertentangan dengan syarat formil seseorang untuk dapat memberikan kesaksian didalam sebuah Persidangan,” ungkap Anang.

Di sisi lain, pihak Bang Hasyim belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui saluran WhatsApp.

Sekedar di ketahui, persidangan perkara tersebut akan dilanjutkan pada Jum’at 13 Mei 2022 dengan agenda pemeriksaan setempat. (Her)

Berita Terkait

Satpas Polres Sumenep Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Program Polisi Menyapa
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 11:12 WIB

Satpas Polres Sumenep Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Program Polisi Menyapa

Selasa, 4 November 2025 - 10:39 WIB

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Selasa, 4 November 2025 - 10:25 WIB

Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana

Senin, 3 November 2025 - 15:18 WIB

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep

Senin, 3 November 2025 - 12:48 WIB

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Berita Terbaru