SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mempergunakan motor listrik berbasis baterai, untuk transportasi operasional pada perangkat daerah, itu dilakukan sebagai langkah mendukung program pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, kebijakan penggunaan kendaraan listrik, baik motor maupun mobil, akan dilakukan secara bertahap untuk mendukung program pemerintah pusat.
“Pemakaian kendaraan listrik sebagai (kendaraan) operasional ini sebagai bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep mendukung kehadirannya di daerah,” kata Bupati di sela-sela penyerahan motor listrik secara simbolis, di halaman Kantor Bupati, Senin (21/11/2022).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mobil atau motor listrik untuk kendaraan operasional perangkat daerah, sebagai langkah meyakinkan masyarakat jika dengan memakainya tidak hanya mengurangi pencemaran lingkungan dan menghemat energi, namun juga menghemat pengeluaran biaya operasional.
“Masyarakat memakai kendaraan listrik baik mobil ataupun motor tidak hanya menghemat biaya operasionalnya saja, melainkan juga berdampak positif kepada lingkungan yang sehat dengan mengurangi emisi gas,” tutur Bupati.
Bupati Fauzi Menuturkan, Pemkab Sumenep mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan motor berlistrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Sementara Peraturan itu untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle), sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Hal itu sebagai langkah nyata untuk meyakinkan masyarakat bahwa, penggunaan kendaraan Listrik tak hanya mengurangi pencemaran lingkungan dan hemat energi, namun dapat menghemat pengeluaran biaya Operasional.
Suami Nia Kurnia Fauzi ini mengungkapkan, saat ini, pihaknya mengawali pemakaian kendaraan listrik untuk sejumlah Bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, yang selanjutkan pengadaannya dilakukan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan.
“Semoga, kebijakan pemakaian mobil atau motor listrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat,” tandasnya. (Md/red)