Mulai April 2026, ASN Sumenep Wajib Non-BBM Setiap Hari Jumat

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi non-BBM setiap hari Jumat.

Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi non-BBM setiap hari Jumat.

SUMENEP, detikkota.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia terkait langkah penghematan energi di tengah ketidakstabilan pasokan dan harga energi global. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga ketahanan energi nasional serta keberlanjutan fiskal daerah.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai dengan perjanjian kerja, tenaga alih daya (outsourcing), pegawai BLUD, hingga pegawai BUMD di lingkungan Pemkab Sumenep diwajibkan melakukan penghematan penggunaan BBM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin utama kebijakan tersebut adalah penetapan setiap hari Jumat sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, mulai 3 April 2026. ASN diimbau menggunakan moda transportasi ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu, seperti memiliki jarak tempat tinggal lebih dari lima kilometer dari lokasi kerja atau dalam kondisi mendesak yang tidak memungkinkan menggunakan transportasi non-BBM.

Selain itu, pengecualian juga diberikan untuk kegiatan operasional pelayanan publik yang bersifat esensial, seperti layanan kesehatan serta perangkat daerah yang membutuhkan mobilitas tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Melalui kebijakan ini, kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD diminta melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan di unit kerja masing-masing, serta memastikan kegiatan kedinasan tetap berjalan efektif.

Bupati Sumenep berharap kebijakan ini dapat mendorong budaya hemat energi sekaligus meningkatkan kesadaran penggunaan transportasi ramah lingkungan di kalangan ASN.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Salurkan 22 Tenda untuk PKL DAS Tunjung
Bupati Probolinggo Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Terapkan Hidup Sehat
Usai Lebaran, ASN Pasuruan Diminta Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan
Bupati Lumajang Sidak Distribusi LPG 3 Kg, Pastikan Stok dan Harga Terkendali
Wabup Sumenep Minta ASN Tingkatkan Kinerja Usai Libur Lebaran
Wabup Sumenep Tekankan Kepatuhan ASN pada SE Penghematan BBM
Bupati Probolinggo Galakkan Bike to Work, Ajak ASN Terapkan Hidup Sehat
Bupati Probolinggo Tinjau Jembatan Ambruk Akses Wisata Madakaripura, Siapkan Jembatan Sementara

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 12:39 WIB

Pemkab Bangkalan Salurkan 22 Tenda untuk PKL DAS Tunjung

Senin, 30 Maret 2026 - 11:06 WIB

Bupati Probolinggo Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Terapkan Hidup Sehat

Senin, 30 Maret 2026 - 10:49 WIB

Usai Lebaran, ASN Pasuruan Diminta Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan

Senin, 30 Maret 2026 - 10:40 WIB

Bupati Lumajang Sidak Distribusi LPG 3 Kg, Pastikan Stok dan Harga Terkendali

Senin, 30 Maret 2026 - 10:23 WIB

Wabup Sumenep Tekankan Kepatuhan ASN pada SE Penghematan BBM

Berita Terbaru

Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan bantuan tenda secara simbolis kepada pedagang kaki lima di Pendopo Agung Bangkalan, Senin (30/3/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Salurkan 22 Tenda untuk PKL DAS Tunjung

Senin, 30 Mar 2026 - 12:39 WIB