Oknum Guru Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan oknum guru ASN pelaku pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yakni siswi SD.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 1. LP/B/121/V/2024/ SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 20 Mei 2024 dan LP/B/122/V/2024/ SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 20 Mei 2024 serta LP/B/123/V/2024/ SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 20 Mei 2024. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, bahwa pelaku berinisial ST beralamat di Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep sudah diamankan. Dan pelaku ST yang ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada 05 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Senin (03/06/2024) kemarin ST sebagai terlapor tidak hadir dari panggilan penyidik Polres Sumenep, namun pada Selasa (04/06/2024), pelaku datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya menghadap penyidik dan langsung diamankan di Polres Sumenep,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelakan, pelaku ST dijerat Pasal 82 ayat (1), (3) RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui korban pencabulan tersebut ada 3 anak, di antaranya Siswi Kelas 1 SMP (alumni), Kelas 6 SD dan kelas 4 SD. Dua korban warga Desa Kebunagung dan satu korban warga Desa Pandian, Kecamatan Kota.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka dengan cara memegang bagian sensitif korbannya,” ungkap Kapolres AKBP Henri.

Sedangkan kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku atau tersangka, yakni : Pada tanggal 14 lupa bulan 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, di dalam mobil tepatnya di pinggir jalan yang berlokasi Jl. Raya Lenteng Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

Kedua pada Juni lupa tanggal 2023 sekira pukul 07.00 WIB, di dalam kamar rumah milik ST (tersangka) yang beralamat Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep

Ketiga pada Selasa 03 Juli 2023 sekitar pukul 08.30 WIB, di ruang kelas IV SDN Kebunagung 2 Alamat Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

“Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh Polres Sumenep yakni berupa, baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih, celana dalam (sot) berwarna biru tua, baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih,” tutupnya.

Berita Terkait

Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan
Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri
Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Kejadian
KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ
Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba
Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Kejadian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:32 WIB

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji

Berita Terbaru