Oknum Guru Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan oknum guru ASN pelaku pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yakni siswi SD.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 1. LP/B/121/V/2024/ SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 20 Mei 2024 dan LP/B/122/V/2024/ SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 20 Mei 2024 serta LP/B/123/V/2024/ SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 20 Mei 2024. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, bahwa pelaku berinisial ST beralamat di Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep sudah diamankan. Dan pelaku ST yang ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada 05 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Senin (03/06/2024) kemarin ST sebagai terlapor tidak hadir dari panggilan penyidik Polres Sumenep, namun pada Selasa (04/06/2024), pelaku datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya menghadap penyidik dan langsung diamankan di Polres Sumenep,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelakan, pelaku ST dijerat Pasal 82 ayat (1), (3) RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui korban pencabulan tersebut ada 3 anak, di antaranya Siswi Kelas 1 SMP (alumni), Kelas 6 SD dan kelas 4 SD. Dua korban warga Desa Kebunagung dan satu korban warga Desa Pandian, Kecamatan Kota.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka dengan cara memegang bagian sensitif korbannya,” ungkap Kapolres AKBP Henri.

Sedangkan kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku atau tersangka, yakni : Pada tanggal 14 lupa bulan 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, di dalam mobil tepatnya di pinggir jalan yang berlokasi Jl. Raya Lenteng Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

Kedua pada Juni lupa tanggal 2023 sekira pukul 07.00 WIB, di dalam kamar rumah milik ST (tersangka) yang beralamat Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep

Ketiga pada Selasa 03 Juli 2023 sekitar pukul 08.30 WIB, di ruang kelas IV SDN Kebunagung 2 Alamat Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

“Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh Polres Sumenep yakni berupa, baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih, celana dalam (sot) berwarna biru tua, baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih,” tutupnya.

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar
Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polresta Sumenep Tangani Penemuan Pria Meninggal Dunia di Gapura
Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:07 WIB

DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Polresta Sumenep Tangani Penemuan Pria Meninggal Dunia di Gapura

Berita Terbaru