Ongkos Pilkada Calon Kepala Daerah

Banner

JAKARTA, detikkota.com – Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), biaya pencalonan kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang cukup fantastis.

Pilakada serentak sendiri, termasuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati maupun Gubernur akan berlangsung pada 27 November 2024.

Banner

Biaya pencalonan Bupati/Walikota berkisar Rp20 – 30 Miliar, sedangkan Gubernur Rp20 – 100 Miliar. Biaya tersebut belum tentu membuat para calon kepala daerah memenangkan kontestasi politik.

Biaya politik yang di keluarkan akan lebih besar lagi apabila daerah yang dipimpinnya kaya akan sumber daya alam (SDA).

Survei KPK menyebut, tidak semua biaya berasal dari kandidat calon. Biaya tersebut juga berasal dari sponsor yang rata-rata merupakan pengusaha setempat.

title="banner"