Operasi Jaran Kalimaya 2020, Polda Banten Ungkap 214 Unit Kendaraan Hasil Curanmor

Kamis, 24 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, detikkota.com – Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar sampaikan hasil operasi Jaran Kalimaya 2020 dengan ungkap kasus curanmor pada bulan Oktober sampai November.

Adapun hasil operasi Jaran 2020 yaitu, Polda Banten berhasil ungkap 214 curanmor.

“Dalam pelaksanaan operasi Jaran Kalimaya tahun 2020 ini, Polda Banten berhasil mengungkap kasus curanmor sebanyak 214 kendaraan,” ujar Fiandar dalam acara Press Release Akhir Tahun di Aula Serba Guna Mapolda Banten, Rabu (23/12/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun dari 214 unit kendaraan tersebut terdapat sebanyak 185 unit kendaraan R2, 26 unit R4 dan 3 unit R6. Dan jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 47 tersangka,” lanjut Fiandar.

Fiandar menjelaskan kasus curanmor di wilayah hukum Polda Banten mengalami penurunan dari tahun 2019.

“Di tahun ini kasus curanmor di wilayah hukum Polda Banten, untuk itu saya mengapresiasi kinerja personel di lapangan yang telah rutin melakukan himbauan Kambtibmas kepada masyarakat. Sehingga angka kejahatan di masyarakat menurun,” ucap Fiandar.

Fiandar juga mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas di lingkungan.

“Dan tidak lupa kita juga mengajak kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Banten untuk bersama-sama kita menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di lingkungan kita masing-masing, Polisi tidak bisa bekerja tanpa dukungan dari masyarakat,” tutup Fiandar.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan press release akhir tahun ini memiliki makna yang sangat penting yaitu untuk mengetahui keberhasilan Polri, khususnya Polda Banten selama kurun waktu 1 tahun.

Dan juga merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi Polri sesuai yang diamanatkan dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dimana Polri diwajibkan memberikan keterangan atau informasi tentang kinerjanya kepada publik.

“Polri sebagai aparatur negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengawal, menjaga, dan mengamankan masyarakat,” tutup Edy Sumardi. (Bdh/Red)

Berita Terkait

Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas
Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 11:47 WIB

Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB