Pencairan Dana Dipersoalkan, Anggota Arisan Get di Sumenep Keluhkan Kurangnya Transparansi

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polemik dalam praktik arisan get di Kabupaten Sumenep mencuat setelah sejumlah anggota mengeluhkan proses pencairan dana yang dinilai tidak adil dan kurang transparan.

Salah satu anggota arisan mengaku pencairan dananya dipersulit meski telah memenuhi kewajiban pembayaran, meskipun sempat mengalami keterlambatan dalam waktu singkat.

“Kalau memang kami telat bayar, kami siap dikenakan sanksi. Saya pribadi sudah tiga kali telat, tapi paling lama hanya sekitar lima jam dari jatuh tempo. Bahkan saya siap kalau dikenakan denda Rp50 ribu setiap keterlambatan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai keterlambatan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk menahan pencairan dana dalam waktu lama.

“Kalau memang mau adil, ya pencairannya diperlambat sesuai keterlambatan kami. Tapi ini tidak, pencairan malah molor lebih dari 1×24 jam. Ini yang kami anggap merugikan,” tegasnya.

Dalam praktiknya, pembayaran arisan disebut dilakukan melalui rekening atas nama admin, Yulinda Anis Prawita. Namun, sebagian anggota menilai mekanisme pengelolaan dan transparansi masih belum jelas.

Anggota juga menyebut bahwa pihak pengelola mengaitkan keterlambatan pencairan dengan kebiasaan anggota yang terlambat membayar iuran. Meski demikian, hal itu tetap menuai kritik karena anggota sudah dikenakan denda atas keterlambatan tersebut.

“Admin bilang kalau sering telat, pencairannya juga ikut telat. Tapi kami sudah dikenakan denda Rp50 ribu setiap telat. Jadi seharusnya sanksinya proporsional, bukan sampai dipersulit lebih dari 1×24 jam,” ujarnya.

Selain itu, anggota menilai adanya sikap kurang terbuka dari pengelola ketika menerima kritik. Bahkan, terdapat dugaan perlakuan subjektif terhadap anggota yang aktif mempertanyakan kejelasan sistem.

“Kalau dikritik, tidak mau. Katanya karena saya cerewet. Padahal ini hak kami sebagai anggota untuk bertanya,” tambahnya.

Keluhan tersebut memicu perhatian anggota lain yang mulai mempertanyakan profesionalitas pengelolaan arisan. Mereka mendesak adanya klarifikasi terbuka terkait mekanisme pencairan dana, aturan denda, serta standar operasional yang diterapkan.

“Arisan ini berbasis kepercayaan. Kalau tidak transparan dan tidak adil, kepercayaan itu bisa hilang,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan, khususnya yang dikelola secara non-formal, guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030
Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes
Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Berita Terbaru