Palestina Dorong Indonesia Seret ke Pengadilan Internasional Usai Bom Rumah Sakit RI di Gaza

Sejumlah mayat korban pengeboman RS Indonesia di Gaza.
Banner

JAKARTA, detikkota.com – Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al Shun mengatakan Pemerintah RI berhak menyeret Israel ke Pengadilan Internasional karena telah melakukan pengeboman Rumah Sakit Indonesia di Gaza.

Pernyataan itu terungkap usai Zuhair Al Shun menghadiri acara Introductory Meeting International Summit of Religious Authorities di Hotel Shangri La, Jakarta dilansir CNN Indonesia, Selasa (21/11/2023).

Banner

“Saya katakan bahwa Indonesia punya hak ke High Court (Pengadilan Internasional) menyeret Pemerintah Israel yang menyerang Rumah Sakit Indonesia,” ucapnya.

Selain RS Indonesia, sebelumnya Israel juga menggempur RS terbesar di Gaza, Al Shifa. Bahkan, mereka juga mengepung rumah sakit tersebut.

Pasukan Israel juga menembak siapa saja yang mencoba keluar dari kompleks rumah sakit Al Shifa.

“Rumah Sakit Al Shifa mengalami hal sama. Agresi Israel selalu seperti itu, mereka tak percaya kemanusiaan, mereka tak percaya hukum internasional,” jelas Al Shun.

Terpisah, Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza, Mohammad Zakkout mengatakan pembantaian yang lebih besar terjadi di RS Indonesia.

RS Indonesia di Gaza menjadi target Israel sejak Senin pagi. Imbas gempuran itu, 12 orang tewas. Mereka juga mengerahkan tank-tank untuk mengepung fasilitas medis tersebut.

Sebelumnya, Israel mengklaim pengepungan dan gempuran RS Indonesia di Gaza sesuai hukum internasional. Klaim itu dilontarkan penasihat kebijakan luar negeri Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Ophir Falk, saat diwawancara CNN pada Senin (20/11/223) lalu.

“Kami sepenuhnya mematuhi hukum internasional, dengan proporsionalitas, perbedaan, dan ada kebutuhan militer yang jelas untuk menghancurkan Hamas, dan itu lah yang kami lakukan,” kata Falk.

Menurutnya, dalam upaya menghancurkan Hamas, seperti yang dilakukan IDF (Pasukan pertahanan Israel) saat ini, pihaknya membuat perbedaan yang jelas antara warga sipil dan teroris.

Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) turut mengecam penyerangan terhadap RS Indonesia di Gaza.

Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus menegaskan perawat dan warga sipil tidak boleh menjadi sasaran saat konflik terjadi, apalagi ketika berada di dalam rumah sakit.

“Petugas kesehatan dan warga sipil tidak boleh dihadapkan pada keadaan horor semacam itu, terutama saat berada di dalam rumah sakit,” ucap Tedros lewat akun X atau twitternya.

Seperti diketahui, agresi Israel ke Gaza sejak 7 Oktober lalu pun dinilai telah melanggar hukum internasional.

Ada 3 hukum internasional yang tampak dilanggar Israel selama melancarkan agresinya, yakni hukum humaniter internasional, Statuta Rima soal aturan peperangan, hingga Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional Tertentu 1980 yang mengatur larangan penggunaan senjata tertentu dalam perang.

Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCR) dalam rilisnya pada 10 Oktober lalu menyatakan ada bukti yang jelas bahwa kejahatan perang kemungkinan telah dilakukan oleh Israel maupun Hamas sejak konflik pecah awal bulan lalu.

title="banner"