Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Percut Seituan

Sabtu, 30 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Percut Seituan

Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Percut Seituan

MEDAN, detikkota.com – Personil Unit Reskrim Polsek Percut Seituan- Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di Medan.

Pelaku tersebut adalah seorang pria AM (46) warga Jalan Bagan Percut Dusun 16 Desa Percut Seituan. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu John Panjaitan,SH Jumat (29/1/2021).

Ia mengatakan pada hari Rabu (23/12/2020) pukul 22.00 Wib, korban memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Supra X 125 BK 4601 CB dipinggir jalan di Dusun XVI Desa Percut, lalu korban masuk ke dalam rumah temannya. Sekitar pukul 00.00 Wib korban bermaksud pulang tidak menemukan lagi sepeda motornya tersebut, korban pun melakukan pencarian namun tidak ketemu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan korban mendapat keterangan dari saksi Mahrufi dan Rahmad bahwa kedua saksi tersebut menjelaskan bahwa melihat pelaku mengendarai sepeda motor milik korban tersebut di Jalan Pancing 1 Sampali dinihari pada hari Kamis (24/12/2020).

“Atas kejadian tersebut, lalu korban membuat laporan ke Polsek Percut Seituan guna diproses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia membeberkan pada hari Jumat(29/1/2021) sekira pukul 11.00 Wib, tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada dijalan Pancing kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/45/I/2021/Reskrim tanggal 29 Januari 2021.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor,” lanjutnya.

Selanjutnya pelaku diboyong ke Mako Polsek Percut Seituan guna proses hukum lanjutan. “Korban bernama Nanda Eliandi Pratama dan pelaku telah melanggar Pasal 363 ranmor R2,” pungkasnya. (Leodepari)

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB