Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Percut Seituan

Sabtu, 30 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Percut Seituan

Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Percut Seituan

MEDAN, detikkota.com – Personil Unit Reskrim Polsek Percut Seituan- Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di Medan.

Pelaku tersebut adalah seorang pria AM (46) warga Jalan Bagan Percut Dusun 16 Desa Percut Seituan. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu John Panjaitan,SH Jumat (29/1/2021).

Ia mengatakan pada hari Rabu (23/12/2020) pukul 22.00 Wib, korban memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Supra X 125 BK 4601 CB dipinggir jalan di Dusun XVI Desa Percut, lalu korban masuk ke dalam rumah temannya. Sekitar pukul 00.00 Wib korban bermaksud pulang tidak menemukan lagi sepeda motornya tersebut, korban pun melakukan pencarian namun tidak ketemu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan korban mendapat keterangan dari saksi Mahrufi dan Rahmad bahwa kedua saksi tersebut menjelaskan bahwa melihat pelaku mengendarai sepeda motor milik korban tersebut di Jalan Pancing 1 Sampali dinihari pada hari Kamis (24/12/2020).

“Atas kejadian tersebut, lalu korban membuat laporan ke Polsek Percut Seituan guna diproses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia membeberkan pada hari Jumat(29/1/2021) sekira pukul 11.00 Wib, tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada dijalan Pancing kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/45/I/2021/Reskrim tanggal 29 Januari 2021.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor,” lanjutnya.

Selanjutnya pelaku diboyong ke Mako Polsek Percut Seituan guna proses hukum lanjutan. “Korban bernama Nanda Eliandi Pratama dan pelaku telah melanggar Pasal 363 ranmor R2,” pungkasnya. (Leodepari)

Berita Terkait

Satpas Polres Sumenep Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Program Polisi Menyapa
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 11:12 WIB

Satpas Polres Sumenep Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Program Polisi Menyapa

Selasa, 4 November 2025 - 10:39 WIB

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Selasa, 4 November 2025 - 10:25 WIB

Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana

Senin, 3 November 2025 - 15:18 WIB

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep

Senin, 3 November 2025 - 12:48 WIB

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Berita Terbaru