JAKARTA, detikkota.com – Mulai tahun 2025, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan, termasuk untuk transaksi yang menggunakan fintech seperti QRIS (Quick Response Indonesian Standard). Hal ini telah menimbulkan pertanyaan di masyarakat: siapa yang sebenarnya menanggung biaya tambahan ini, penjual atau pembeli?
Sejatinya, PPN atas transaksi melalui QRIS telah diberlakukan sejak tahun 2022. Namun, pajak ini bukan dikenakan pada nilai top-up saldo, jumlah transaksi, ataupun pembelian barang atau jasa secara langsung. PPN hanya berlaku atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital, yang dalam hal ini dibebankan kepada pemilik merchant atau outlet.
Melansir keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Jumat (27/12/2024), PPN atas layanan QRIS dikenakan pada Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya potongan yang dibebankan kepada merchant untuk setiap transaksi yang terjadi.
Menurut aturan, merchant yang menanggung biaya MDR, termasuk PPN di dalamnya, sedangkan pembeli atau konsumen tidak dikenakan biaya tambahan. Dengan kata lain, masyarakat yang bertransaksi menggunakan QRIS tidak akan terdampak langsung oleh kenaikan PPN ini.
Sebagai informasi tambahan, biaya MDR QRIS adalah:
0,3 persen untuk transaksi di atas Rp500.000.
Gratis untuk transaksi di bawah Rp500.000.
Penjual atau pemilik merchant yang menerima pembayaran melalui QRIS wajib menghitung biaya MDR, termasuk komponen PPN 12 persen mulai 2025.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tetap bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi tanpa perlu khawatir akan adanya tambahan biaya akibat penyesuaian PPN. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat terus mendorong penggunaan sistem pembayaran digital yang praktis dan efisien.