Pemdes Sukajeruk Tunaikan Surat Permohonan KPU Sumenep Persiapan Pemilu 2024

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu memastikan sudah menunaikan surat permohonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Sumenep.

Surat KPU Sumenep dengan Nomor 134/PP.04.1-SD/3529/2023 berisi tentang permohonan sekretaris dan staf sekretariat Panitia Pemungutan Suara PPS untuk pemilihan umum tahun 2022.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Sukajeruk Multzam mengaku, pihaknya sudah menunjuk tiga nama aparat desa sesuai dengan yang dibutuhkan PSS Desa Sukajeruk untuk menjadi sekretariat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama-nama tersebut menurut Multazam sudah sesuai dengan aturan dan panduan dari surat permohonan KPU Sumenep. Tidak hanya itu pihaknya juga memfasilitasi ruangan untuk dijadikan kantor PPS.

Namun, tanpa alasan yang jelas PPS Desa Sukajeruk memilih menyewa kantor diluar kantor desa setempat. Meskipun hal itu tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Pemdes Sukajeruk sudah menyodorkan tiga nama yang dibutuhkan PPS untuk jadi staf sekretariatan seusai surat KPU Sumenep, semua kami fasilitasi, ” kata Multzam melalui saluran telfon Minggu 05/02/2023

Hal itu menurut Multazam, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa Sukajeruk untuk mensukseskan pesta demokrasi 2024.

Diberitakan sebelumnya di media pemberitaan jika pembentukan sekretaris dan staf sekretariatan PPS Desa Sukajeruk belum juga ditetapkan dan menimbulkan polemik.

Merespon hal itu, Multzam juga mengaku aneh selama dirinya menjabat sebagai Aparatur Desa Sukajeruk yang sudah melewati beberapa kali pemilu baru kali ini penetapan sekretaris dan staf sekretariatan PPS menuai polemik.

Pada pengalaman pemilu sebelum-sebelumnya, semua proses berjalan lancar kolaborasi PPS dan Desa Sukajeruk mampu mensukseskan pemilu.

Apalagi kata dia, ketiga nama yang diajukan oleh Pemdes Sukajeruk tersebut merupakan aparatur yang sudah memiliki SK Kepala Desa, sehingga sangat layak dan sesuai peraturan Perundang-Undangan pemilu yang berlaku.

“Tiga nama itu sudah memiliki SK Kepala Desa jadi tidak melanggar aturan untuk menjadi staf sekretariatan,” ujarnya.

Multzam memastikan, jika Pemdes Sukajeruk siap mendukung penyelenggara dan menjaga independensinya pada pemilu 2024. Hal itu sudah teruji dalam beberapa kali pemilu.

Maka dari itu pihaknya meminta semua pihak termasuk PPS Desa Sukajeruk untuk bersikap sama dan saling berkolaborasi demi kepentingan bangsa dan negara.

“Kami siap berkolaborasi dengan PPS untuk mensukseskan pemilu,” tandasnya. (red)

Berita Terkait

Capaian PBB 100%, Sidorejo Dijadikan Role Model Kepatuhan Pajak
Kraksaan Aspirasi Run 2025 Meriah, Ratusan Pelari Padati Alun-Alun Kota Kraksaan
PWI–PKP Sepakati Program Rumah Wartawan, MIO Indonesia Harap Tak Ada Diskriminasi
Water Run 2025 Perdana di Probolinggo Disambut Meriah Ribuan Peserta
Empat Tahun Berjalan Tanpa Manfaat, PMII UPI Desak Evaluasi Total Kantor KKKS Sumenep
KINDERGARTEN RILIS ALBUM BERTAJUK “MONOLOG”, ANGKAT CERITA PERJALANAN HIDUP DENGAN NADA POSITIF
Distribusi Tablet DPRD Sumenep Dipertanyakan, PMII Siap Turun Aksi
Pemkot Probolinggo Gelar Mubes FPRB untuk Perkuat Mitigasi dan Pengurangan Risiko Bencana

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:54 WIB

Capaian PBB 100%, Sidorejo Dijadikan Role Model Kepatuhan Pajak

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:20 WIB

Kraksaan Aspirasi Run 2025 Meriah, Ratusan Pelari Padati Alun-Alun Kota Kraksaan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:26 WIB

PWI–PKP Sepakati Program Rumah Wartawan, MIO Indonesia Harap Tak Ada Diskriminasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:12 WIB

Water Run 2025 Perdana di Probolinggo Disambut Meriah Ribuan Peserta

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:22 WIB

Empat Tahun Berjalan Tanpa Manfaat, PMII UPI Desak Evaluasi Total Kantor KKKS Sumenep

Berita Terbaru

Bupati Lumajang Indah Amperawati melepas peserta Jalan Santai Reward Pajak di Balai Desa Sidorejo setelah desa tersebut mencapai 100 persen pelunasan PBB Tahun 2025, Minggu (7/12/2025).

Pemerintahan

Capaian PBB 100%, Sidorejo Dijadikan Role Model Kepatuhan Pajak

Minggu, 7 Des 2025 - 16:54 WIB