Pemkab Aceh Tamiang Terima Penghargaan Ombudsman, Atas Standar Pelayanan Publik

ACEH TAMIANG, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, kembali menerima penghargaan dari Ombudsman atas penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.

Penghargaan tersebut diterima Wakil Bupati (Wabup) Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, ST, mewakili Pemerintah, dari Komisioner Ombudsman RI, Dadang Suparjo Suharmawijaya, disaksikan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, berlangsung di Gedung Serba Guna Setda Aceh di Banda Aceh, pada Senin (21/3/22).

Banner

Wakil Bupati Tengku Insyafuddin, usai menerima penghargaan mengatakan, penghargaan Ombudsman dapat memberikan dampak positif bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

“Pemkab Aceh Tamiang, akan terus melayani masyarakat sebaik mungkin, sambil terus berbenah melengkapi kekurangan agar dapat memberikan pelayanan prima”, ujar Tengku Insyafuddin

Dijelaskannya, bahwa penghargaan dari Ombudsman tersebut merupakan untuk yang ketiga kalinya diterima Pemkab Aceh Tamiang tahun 2022.

” Ini hasil komunikasi, kolaborasi dan sinergi, antara seluruh perangkat pemerintah daerah dengan pemangku kepentingan serta masyarakat”

Wabup T. Insyafuddin menambahkan, upaya-upaya dalam melaksanakan pelayanan prima bagi masyarakat yang sesuai standar kepatuhan, tidak terlepas dari peran serta Ombudsman yang terus mendorong pemerintah di berbagai tingkatan untuk memperbaiki kinerja.

Dalam pidatonya Wabup mengungkapkan, Aceh Tamiang mendapat nilai tertinggi dalam penghargaan sehingga ditetapkan sebagai “Zona Hijau yang berarti, pelayanan publik yang diberikan pemkab selama ini, dinilai sangat baik, atau memiliki tingkat kepatuhan yang sangat tinggi.

Kemudian lanjutnya, sebagai pintu gerbang Serambi Mekkah, Aceh Tamiang siap berkolaborasi dan bersinergi dengan Kabupaten/Kota lain di Aceh, katanya

Sementara itu dalam ajang pemberian penghargaan tersebut, ada beberapa Kabupaten/Kota lainnya ikut menerima dengan nilai bervariasi. ( tarm)

title="banner"
Banner