Pemkab Banyuwangi Gratiskan Retribusi Pedagang Pasar Setiap Akhir Pekan

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat mensosialisasikan kebijakan pembebasan retribusi kepada pedagang di Pasar Srono, Minggu (3/5/2026).

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat mensosialisasikan kebijakan pembebasan retribusi kepada pedagang di Pasar Srono, Minggu (3/5/2026).

BANYUWANGI, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membebaskan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu. Kebijakan ini berlaku di seluruh pasar daerah sebagai upaya meringankan beban pelaku usaha kecil.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pedagang tradisional agar tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi.

“Seluruh pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu untuk mengurangi beban mereka,” ujar Ipuk saat sosialisasi di Pasar Srono, Minggu (3/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, program ini menyasar lebih dari 6.500 pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah di Banyuwangi. Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah tahun 2026.

Menurut Ipuk, relaksasi ini diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi di pasar rakyat sekaligus meningkatkan perputaran ekonomi daerah.

Kebijakan tersebut disambut positif para pedagang. Suwarso (60), pedagang sayur, mengaku terbantu karena dapat mengurangi biaya operasional harian, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan seperti plastik dan bahan bakar.

Hal senada disampaikan Kusmini, pedagang buah. Ia menilai pembebasan retribusi di akhir pekan sangat membantu karena jumlah pembeli biasanya meningkat pada hari tersebut.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso, menyebut nilai relaksasi retribusi diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar per tahun dari total potensi sebelumnya sekitar Rp9 miliar.

Pemkab juga memastikan tidak ada kenaikan tarif retribusi bagi pedagang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun tarif retribusi pasar tetap dibagi dalam tiga kelas, dengan besaran berbeda untuk fasilitas toko, kios, los, pelataran, hingga pasar hewan. Kebijakan pembebasan ini hanya berlaku pada akhir pekan, sementara hari lainnya tetap mengikuti tarif yang telah ditetapkan.

Penulis : Bi

Editor : Bi/Red

Berita Terkait

Bupati Purwakarta Tegur Keras Disperkim, Papan Kegiatan Proyek Dipasang di Pagar Jadi Sorotan
Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan
Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada
Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
ATEP HERU TIADA, BELPUR BERDUKA
GPN Jatim dan DLH Sumenep Investigasi Dugaan Limbah Tambak Udang di Pesisir Ambunten
Wali Kota Eri Datangi Penyalur ART di Gunung Anyar, Pekerja Terjerat Denda Rp3,5 Juta Dipulangkan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Bupati Purwakarta Tegur Keras Disperkim, Papan Kegiatan Proyek Dipasang di Pagar Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Berita Terbaru