Pemkab Banyuwangi Gratiskan Retribusi Pedagang Pasar Setiap Akhir Pekan

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat mensosialisasikan kebijakan pembebasan retribusi kepada pedagang di Pasar Srono, Minggu (3/5/2026).

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat mensosialisasikan kebijakan pembebasan retribusi kepada pedagang di Pasar Srono, Minggu (3/5/2026).

BANYUWANGI, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membebaskan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu. Kebijakan ini berlaku di seluruh pasar daerah sebagai upaya meringankan beban pelaku usaha kecil.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pedagang tradisional agar tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi.

“Seluruh pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu untuk mengurangi beban mereka,” ujar Ipuk saat sosialisasi di Pasar Srono, Minggu (3/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, program ini menyasar lebih dari 6.500 pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah di Banyuwangi. Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah tahun 2026.

Menurut Ipuk, relaksasi ini diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi di pasar rakyat sekaligus meningkatkan perputaran ekonomi daerah.

Kebijakan tersebut disambut positif para pedagang. Suwarso (60), pedagang sayur, mengaku terbantu karena dapat mengurangi biaya operasional harian, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan seperti plastik dan bahan bakar.

Hal senada disampaikan Kusmini, pedagang buah. Ia menilai pembebasan retribusi di akhir pekan sangat membantu karena jumlah pembeli biasanya meningkat pada hari tersebut.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso, menyebut nilai relaksasi retribusi diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar per tahun dari total potensi sebelumnya sekitar Rp9 miliar.

Pemkab juga memastikan tidak ada kenaikan tarif retribusi bagi pedagang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun tarif retribusi pasar tetap dibagi dalam tiga kelas, dengan besaran berbeda untuk fasilitas toko, kios, los, pelataran, hingga pasar hewan. Kebijakan pembebasan ini hanya berlaku pada akhir pekan, sementara hari lainnya tetap mengikuti tarif yang telah ditetapkan.

Penulis : Bi

Editor : Bi/Red

Berita Terkait

Ratusan Mahasiswa Ikuti Seleksi Beasiswa Baznas Sumenep
Viral Video Pejabat Joget, Publik Soroti Sensitivitas Sosial dan Dugaan Permainan Proyek di Purwakarta
Jalan Sukatani Dipenuhi Tanah Berserakan, Pengendara Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Video Pejabat Purwakarta Berjoget Jadi Sorotan, Warga Nilai Kurang Peka terhadap Kondisi Masyarakat
PCNU Sumenep Gelar Pelantikan dan Istighasah Akbar, Ribuan Nahdliyin Diperkirakan Hadir
1.312 Jemaah Haji Banyuwangi Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci
Dandim Sumenep Kawal Langsung Pengecoran Pondasi Jembatan Perintis Garuda di Ambunten
SPPG Ciseureuh 04 Salurkan 1.948 Porsi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah dan Posyandu

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:23 WIB

Ratusan Mahasiswa Ikuti Seleksi Beasiswa Baznas Sumenep

Senin, 18 Mei 2026 - 10:23 WIB

Jalan Sukatani Dipenuhi Tanah Berserakan, Pengendara Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:12 WIB

Video Pejabat Purwakarta Berjoget Jadi Sorotan, Warga Nilai Kurang Peka terhadap Kondisi Masyarakat

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:45 WIB

PCNU Sumenep Gelar Pelantikan dan Istighasah Akbar, Ribuan Nahdliyin Diperkirakan Hadir

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:12 WIB

1.312 Jemaah Haji Banyuwangi Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci

Berita Terbaru

Calon penerima Beasiswa Baznas Cendekia 2026 di Kantor Baznas Kabupaten Sumenep, Jalan KH Agus Salim, Selasa (19/05/2026).

Daerah

Ratusan Mahasiswa Ikuti Seleksi Beasiswa Baznas Sumenep

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:23 WIB