LUMAJANG, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 800.1.6.2/4/427.72/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
Penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dalam regulasi tersebut ditetapkan total jam kerja selama Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengatakan kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan kualitas pelayanan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan jam kerja selama Ramadan ini bertujuan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, namun pada saat yang sama tetap menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik,” ujar Agus Triyono.
Ia menjelaskan, pengaturan jam kerja disesuaikan dengan sistem kerja masing-masing perangkat daerah, baik yang menerapkan lima hari maupun enam hari kerja, agar tetap efektif dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 07.00–11.00 WIB. Sementara bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, jam kerja berlangsung hingga Sabtu dengan durasi yang telah disesuaikan.
Pengaturan khusus juga diberlakukan bagi Koordinator Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan serta lembaga pendidikan dengan mempertimbangkan kebutuhan proses pembelajaran.
Presensi ASN tetap dilakukan secara daring melalui aplikasi SiPERLU. Menurut Agus, sistem tersebut menjadi instrumen penting untuk menjaga disiplin dan akuntabilitas kinerja selama Ramadan.
“Meskipun ada penyesuaian jam kerja, disiplin tetap menjadi perhatian utama. Presensi melalui aplikasi SiPERLU tetap diberlakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa kegiatan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) tetap menjadi bagian dari jam kerja, namun pelaksanaannya dilakukan secara mandiri di masing-masing perangkat daerah.
Kebijakan ini berlaku selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Pemkab Lumajang menegaskan penyesuaian jam kerja tidak mengurangi kualitas pelayanan, melainkan sebagai strategi pengaturan waktu yang lebih seimbang agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Penulis : An
Editor : An







