Pemkab Lumajang Terbitkan SE Larangan ASN Live Media Sosial Saat Jam Kerja

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) dan kualitas pelayanan publik dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/3/427.72/2026 tentang larangan melakukan siaran langsung (live) melalui media sosial bagi ASN di lingkungan Pemkab Lumajang.

Surat edaran yang ditetapkan pada 29 Januari 2026 tersebut dikeluarkan sebagai upaya penataan etika ASN di ruang digital agar selaras dengan nilai disiplin, profesionalisme, dan keteladanan dalam pelayanan pemerintahan.

Dalam kebijakan tersebut, Pemkab Lumajang melarang ASN melakukan siaran langsung di seluruh platform media sosial selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan kedinasan menggunakan akun resmi instansi. Ketentuan ini dimaksudkan agar ASN tetap fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkab Lumajang menilai perkembangan media sosial telah melahirkan pola komunikasi baru yang perlu direspons secara bijak oleh aparatur negara. Dalam konteks ASN, kebebasan berekspresi di ruang digital tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab jabatan dan kewajiban menjaga kewibawaan institusi.

Selain larangan saat jam dinas, Pemkab Lumajang juga menegaskan bahwa aktivitas live di luar jam kerja harus tetap mengedepankan kode etik, norma agama, dan norma sosial yang berlaku. ASN dilarang menggunakan seragam maupun atribut kedinasan saat melakukan siaran langsung di luar jam kerja karena simbol negara tidak boleh dilekatkan pada aktivitas nonkedinasan.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Lumajang juga menegaskan adanya sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan aturan ini dimaksudkan untuk membangun budaya disiplin dan menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Lumajang memperkuat peran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang terhadap ASN di unit kerjanya masing-masing.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Lumajang berharap profesionalisme ASN tidak hanya tercermin dari kinerja di kantor, tetapi juga dari sikap dan perilaku aparatur dalam menjaga kehormatan jabatan di ruang publik, termasuk di ruang digital, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.

Penulis : An

Editor : M/Red

Berita Terkait

Diskominfo Bangkalan Terima Kunjungan DPRD Tulungagung Bahas Transparansi Digital
Sinergi Antar Lembaga, Kapolres Sumenep Sambut Silaturahmi Ka Rutan Kelas IIB Sumenep
51 Personel Polres Sumenep Terima Satyalencana Pengabdian, Kapolres Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Bupati Sumenep Lantik Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep
Hasil Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Segera Diumumkan, Warga Diberi Waktu Ajukan Sanggahan
Rotasi Pejabat di Polres Sumenep, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Pemkab Bangkalan Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Iman dan Integritas Pelayanan
Pemkab Probolinggo Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi Awal 2026

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:49 WIB

Pemkab Lumajang Terbitkan SE Larangan ASN Live Media Sosial Saat Jam Kerja

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:11 WIB

Diskominfo Bangkalan Terima Kunjungan DPRD Tulungagung Bahas Transparansi Digital

Senin, 26 Januari 2026 - 17:21 WIB

Sinergi Antar Lembaga, Kapolres Sumenep Sambut Silaturahmi Ka Rutan Kelas IIB Sumenep

Senin, 26 Januari 2026 - 11:18 WIB

51 Personel Polres Sumenep Terima Satyalencana Pengabdian, Kapolres Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:09 WIB

Bupati Sumenep Lantik Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep

Berita Terbaru