Pemkab Sumenep Buka Seleksi Calon Anggota KI Periode 2025-2029

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuka seleksi terbuka calon anggota Komisi Informasi (KI) untuk periode 2025 hingga 2029 mendatang.

Menurut Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KI Kabupaten Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihaknya mengundang warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka Calon Anggota Komisi Informasi Kabupaten Sumenep untuk empat tahun ke depan.

“Poin-poin persyaratan kita tuangkan dalam surat pengumuman seleksi nomor 400.14.4.3/44/106.2/2025, tertanggal 15 April 2025. Poin-poin tersebut meliputi ketentuan umum, tata cara pendaftaran, waktu dan tahapan-tahapan lainnya,” jelasnya, Rabu (16/04/2025).

Untuk pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi, menurut Ferdiansyah hanya dilakukan secara daring dari tanggal 21 April 2025 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 5 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.

“Melalui laman https://seleksi-ki.sumenepkab.go.id/ dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen-dokumen asli yang ditentukan tim seleksi,” tambahnya.

Setelah itu hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 28 Mei 2025. Kemudian dilanjutkan dengan tes potensi tanggal 11 Juni 2025, dan pengumuman hasil tes potensi pada 13 Juni 2025.

“Dilanjutkan tahap psikotes dan dinamika kelompok 15 Juli 2025, yang hasilnya akan diumumkan pada 17 Juli 2025. Kemudian tahap wawancara tanggal 24 Juli 2025, pengumuman hasil wawancara pada 29 Juli 2025, terakhir tahap penulisan makalah 31 Juli 2025 sampai 04 Agustus 2025. Mengenai pengumuman hasil akhir akan diumumkan kemudian,” urai Ferdiansyah.

Perlu diketahui secara deskripsi, Komisi Informasi memiliki tiga poin tugas. Pertama, menerima, memeriksa, dan memutus sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan atau Ajudikasi nonlitigasi. Kedua, menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik, dan terakhir menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.