SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura Jawa Timur keluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/243/435.205/2020 per tanggal 30 Desember 2020.
Adapun isi dalam surat edaran tesebut menjelaskan tentang penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan libur tahun 2021 di Kabupaten Sumenep agar melakukan langkah-langkah berikut :
Pertama, meningkatkan penerapan Prokes di wilayah masing-masing. Kedua, melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan perayaan tahun baru 2021.
Kemudian, ketiga, menerapkan pengaturan jam malam dimulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Sedangkan untuk malam tahun baru pada tanggal 31 Desember 2020 mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
Keempat, menghimbau kepada seluruh ASN dan jajarannya untuk tidak melakukan liburan keluar daerah. Terutama di daerah zona merah yang dapat memungkinkan terjadinya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep.
Kelima, melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat (TNI, POLRI dan Satpol PP) serta Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten untuk mengambil tindakan tegas termasuk pemberian sanksi. Apabila terjadi pelanggaran sesuai kewenangan yang mengacu kepada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 61 tahun 2020.
SE tersebut sudah ditandatangani oleh Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi dengan tembusan Kapolres Sumenep, Kodim 0827, Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri. (fer/red)