Pemkab Sumenep Keluarkan SE Penerapan Prokes Kegiatan Libur Tahun 2021

Kamis, 31 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura Jawa Timur keluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/243/435.205/2020 per tanggal 30 Desember 2020.

Adapun isi dalam surat edaran tesebut menjelaskan tentang penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan libur tahun 2021 di Kabupaten Sumenep agar melakukan langkah-langkah berikut :

Pertama, meningkatkan penerapan Prokes di wilayah masing-masing. Kedua, melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan perayaan tahun baru 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, ketiga, menerapkan pengaturan jam malam dimulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Sedangkan untuk malam tahun baru pada tanggal 31 Desember 2020 mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

Keempat, menghimbau kepada seluruh ASN dan jajarannya untuk tidak melakukan liburan keluar daerah. Terutama di daerah zona merah yang dapat memungkinkan terjadinya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep.

Kelima, melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat (TNI, POLRI dan Satpol PP) serta Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten untuk mengambil tindakan tegas termasuk pemberian sanksi. Apabila terjadi pelanggaran sesuai kewenangan yang mengacu kepada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 61 tahun 2020.

SE tersebut sudah ditandatangani oleh Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi dengan tembusan Kapolres Sumenep, Kodim 0827, Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri. (fer/red)

Berita Terkait

Petani Kepulauan Butuh Pupuk, DPRD Sumenep Dorong Percepatan Penyaluran
Dugaan Transaksi Lapak Pasar Ganding Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Transparansi Total
Silaturahim ke PWNU Jatim, LKKNU Sumenep Perkuat Arah Program Kerja
Aliansi Hukum Indonesia Gelar Aksi Simbolis, Desak Dugaan TPPU yang Menyeret Oknum Kejaksaan Diusut Transparan
Pembagian Lapak Pasar Ganding Disorot, Sulaisi: Jangan Jadikan Pasar Milik Rakyat sebagai Ruang Ketidakadilan
PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran
Diduga ODGJ Tidur di Trotoar Kota Sumenep, SERDADU Desak Pemkab Jangan Tutup Mata
Diduga Pengambilan Batu dari Kawasan Mata Air, Proyek P3-TGAI Desa Margaluyu Tuai Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:53 WIB

Petani Kepulauan Butuh Pupuk, DPRD Sumenep Dorong Percepatan Penyaluran

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:33 WIB

Dugaan Transaksi Lapak Pasar Ganding Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Transparansi Total

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:19 WIB

Silaturahim ke PWNU Jatim, LKKNU Sumenep Perkuat Arah Program Kerja

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:07 WIB

Pembagian Lapak Pasar Ganding Disorot, Sulaisi: Jangan Jadikan Pasar Milik Rakyat sebagai Ruang Ketidakadilan

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:27 WIB

PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran

Berita Terbaru