Pemkab Sumenep Segera Tata Ulang Regulasi Sesuai Ketentuan Omnibus Law

Minggu, 27 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Hizbul Wathan.

Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Hizbul Wathan.

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur melakukan upaya penataan regulasi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Omnibus Law.

Langkah itu dilakukan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Hizbul Wathan menyatakan, dalam metode Omnibus Law diatur tata cara pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu langkah yang harus dilakukan yaitu Mlmengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai produk hukum daerah yang jenis dan hirarkinya sama, serta mencabut produk hukum daerah yang jenis dan hirarkinya sama pula,” jelasnya, Sabtu (26/8/2023).

Kemudian, sambung Wathan, terkait Propemperda ini, akan ditekankan pada kebutuhan hukum yang sesuai dengan kondisi masyarakat. “Dikaji berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada daerah agar menjadi prioritas,” ujarnya.

Langkah selanjutnya, kata Wathan, menginventarisir produk hukum daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Omnibus Law.

“Setelah terinventarisir, maka kami akan melakukan perubahan atau pencabutan,” imbuhnya.

Terakhir, lanjut Wathan, pihaknya akan mengelompokkan produk hukum daerah berdasarkan Peraturan Pemerintahan (PP) untuk menghindari penyusunan produk hukum daerah yang sifatnya parsial.

“Itu beberapa langkah yang akan kami lakukan dalam penataan aturan perundang-undangan pasca adanya ketentuan baru,” pungkasnya.

Berita Terkait

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87
Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas
Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani
Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI
Kapasitas Fiskal Rendah Jadi Tantangan Utama Penyusunan RKPD Lumajang 2027
Pimpin Apel Perdana 2026, Wali Kota Probolinggo Tekankan Penguatan Kinerja ASN
Tantangan 2026, Wabup Sumenep Tekankan Budaya Kerja Modern ASN

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:06 WIB

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:21 WIB

Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:34 WIB

Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:24 WIB

Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:13 WIB

Kapasitas Fiskal Rendah Jadi Tantangan Utama Penyusunan RKPD Lumajang 2027

Berita Terbaru