SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur melakukan upaya penataan regulasi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Omnibus Law.
Langkah itu dilakukan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Hizbul Wathan menyatakan, dalam metode Omnibus Law diatur tata cara pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
“Salah satu langkah yang harus dilakukan yaitu Mlmengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai produk hukum daerah yang jenis dan hirarkinya sama, serta mencabut produk hukum daerah yang jenis dan hirarkinya sama pula,” jelasnya, Sabtu (26/8/2023).
Kemudian, sambung Wathan, terkait Propemperda ini, akan ditekankan pada kebutuhan hukum yang sesuai dengan kondisi masyarakat. “Dikaji berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada daerah agar menjadi prioritas,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, kata Wathan, menginventarisir produk hukum daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Omnibus Law.
“Setelah terinventarisir, maka kami akan melakukan perubahan atau pencabutan,” imbuhnya.
Terakhir, lanjut Wathan, pihaknya akan mengelompokkan produk hukum daerah berdasarkan Peraturan Pemerintahan (PP) untuk menghindari penyusunan produk hukum daerah yang sifatnya parsial.
“Itu beberapa langkah yang akan kami lakukan dalam penataan aturan perundang-undangan pasca adanya ketentuan baru,” pungkasnya.