Pemkab Sumenep Segera Tata Ulang Regulasi Sesuai Ketentuan Omnibus Law

Minggu, 27 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Hizbul Wathan.

Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Hizbul Wathan.

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur melakukan upaya penataan regulasi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Omnibus Law.

Langkah itu dilakukan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Hizbul Wathan menyatakan, dalam metode Omnibus Law diatur tata cara pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu langkah yang harus dilakukan yaitu Mlmengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai produk hukum daerah yang jenis dan hirarkinya sama, serta mencabut produk hukum daerah yang jenis dan hirarkinya sama pula,” jelasnya, Sabtu (26/8/2023).

Kemudian, sambung Wathan, terkait Propemperda ini, akan ditekankan pada kebutuhan hukum yang sesuai dengan kondisi masyarakat. “Dikaji berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada daerah agar menjadi prioritas,” ujarnya.

Langkah selanjutnya, kata Wathan, menginventarisir produk hukum daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Omnibus Law.

“Setelah terinventarisir, maka kami akan melakukan perubahan atau pencabutan,” imbuhnya.

Terakhir, lanjut Wathan, pihaknya akan mengelompokkan produk hukum daerah berdasarkan Peraturan Pemerintahan (PP) untuk menghindari penyusunan produk hukum daerah yang sifatnya parsial.

“Itu beberapa langkah yang akan kami lakukan dalam penataan aturan perundang-undangan pasca adanya ketentuan baru,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Lumajang Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2026 Jelang Idulfitri
Prabowo Optimistis Indonesia Makin Kuat, Tekankan Perang terhadap Korupsi
Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Bahas Swasembada dan Kesiapan Idulfitri
Mentan Pastikan Stok Beras Nasional Aman hingga 324 Hari ke Depan
Pemerintah Groundbreaking Rusun Subsidi di Meikarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
Presiden Prabowo Pimpin Lima Rapat Strategis di Hambalang, Bahas Pendidikan hingga Kesiapan Mudik
Polres Sumenep Raih Penghargaan Polres Teraktif pada Rakernis Bidpropam Polda Jatim 2026
PUTR Sumenep Sosialisasikan BKK Desa 2026, Kejari Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dana

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:18 WIB

Polres Lumajang Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2026 Jelang Idulfitri

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:09 WIB

Prabowo Optimistis Indonesia Makin Kuat, Tekankan Perang terhadap Korupsi

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:44 WIB

Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Bahas Swasembada dan Kesiapan Idulfitri

Senin, 9 Maret 2026 - 14:37 WIB

Mentan Pastikan Stok Beras Nasional Aman hingga 324 Hari ke Depan

Senin, 9 Maret 2026 - 12:18 WIB

Pemerintah Groundbreaking Rusun Subsidi di Meikarta, Dukung Program 3 Juta Rumah

Berita Terbaru