Pemkot Surabaya Berlakukan Jam Malam bagi Anak di Bawah 18 Tahun

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi memberlakukan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun, mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini merupakan upaya serius Pemkot Surabaya, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, untuk meningkatkan perlindungan anak.

Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati, menjelaskan bahwa kebijakan jam malam ini didasari oleh Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya.

DP3APPKB Surabaya telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mendukung implementasi kebijakan ini, termasuk edukasi dan sosialisasi kepada orang tua mengenai pentingnya pengawasan anak pada malam hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ida menerangkan bahwa setiap anak yang terjaring Satpol PP karena melanggar jam malam akan mendapatkan pendampingan psikologis dan psikoedukasi kepada anak dan orang tua oleh DP3APPKB.

Selain itu, DP3APPKB Surabaya juga berperan aktif dalam pembinaan melalui Program Rumah Perubahan, yang dirancang khusus untuk anak-anak yang terindikasi terlibat dalam komunitas berisiko.

Program Rumah Perubahan merupakan respons terhadap maraknya fenomena geng motor, balap liar, dan penyalahgunaan zat seperti lem serta miras. Program ini melibatkan pihak-pihak berkompeten dalam memberikan materi pembinaan anak, termasuk tokoh agama dan tokoh pemuda.

DP3APPKB Surabaya memastikan bahwa pendekatan yang diterapkan bersifat persuasif dan edukatif, bukan represif. “Kami menghadirkan narasumber yang kompeten serta menyusun kurikulum Rumah Perubahan yang bersifat terpadu dalam semua aspek,” ungkap Ida.

Ida berharap surat edaran tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya akan meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran orang tua dalam mengawasi dan membina anak-anak mereka.

“Hal ini penting agar anak-anak tidak beraktivitas di luar jam yang diperbolehkan tanpa pengawasan langsung dari orang tua, demi menjamin keselamatan dan perlindungan anak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87
Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas
Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani
Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI
Kapasitas Fiskal Rendah Jadi Tantangan Utama Penyusunan RKPD Lumajang 2027
Pimpin Apel Perdana 2026, Wali Kota Probolinggo Tekankan Penguatan Kinerja ASN
Tantangan 2026, Wabup Sumenep Tekankan Budaya Kerja Modern ASN

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:06 WIB

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:21 WIB

Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:34 WIB

Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:24 WIB

Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:13 WIB

Kapasitas Fiskal Rendah Jadi Tantangan Utama Penyusunan RKPD Lumajang 2027

Berita Terbaru