Penanganan Konservasi Mangrove di Desa Pragaan Laok dan Desa Kebundadap Barat tidak Berlanjut, GPN JATIM Demo Pemkab Sumenep

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Karena tidak ada tindak lanjut dalam menganani pengrusakan kawasan konservasi hutan mangrove di kawasan Desa Pragaan Laok dan Desa Kabundadap Barat, Gerakan Pemuda Nusantara Jawa Timur (GPN JATIM) melakukan demo ke kantor Bupati Sumenep.

Dalam orasinya mereka menyampaikan bahwa sudah sejak Februari 2024 lalu GPN JATIM telah melemparkan informasi menegenai adanya pengrusakan kawasan mangrove kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumenep.

“Sampai saat ini tidak ada lagi tindak lanjutnya maupun penanganan yang dilakukan dari pihak DLH Sumenep. Bahkan kami sampai melayangkan surat audiensi 2 minggu yang lalu namun tidak ada satupun dari perwakilan PEMKAB Sumenep yang mau menemui kami,” ujar Moh. Choirul Anam selaku koordinator aksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, kata dia, kawasan konservasi mangrove di Desa Pragaan Laok seluas 16 Hektar dan Desa Kabundadap Barat seluas 30 Hektar tersebut merupakan hutan lindung yang statusnya Tanah Negara (TN).

Selain itu, Mangrove merupakan sumberdaya lahan basah wilayah pesisir dan sistem penyangga kehidupan serta kekayaan alam yang nilainya sangat tinggi sehingga perlu upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara lestari untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami merasa bahwa Bupati Sumenep maupun DLH Sumenep tidak mau menangani permasalahan tersebut sehingga alih fungsi lahan mangrove menjadi tambak garam pun mereka biarkan. Padahal salah satu fungsi dari DLH sendiri adalah mencegah terjadinya pengrusakan lingkungan hidup. Apalagi kasus ini sudah naik dan diketahui oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” tudingnya.

Pembabatan kawasan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang Kehutanan dan diatur padanya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 5 milliar.

Oleh karena itu, peran Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahan Desa sangatlah penting untuk menjaga dan melestarikan hutan lindung tersebut bukan malah sebaliknya.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Optimistis Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Desa
Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan Program BSPS 2026
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Sekda Sumenep Minta KORPRI Adaptif dan Inovatif Hadapi Tantangan Birokrasi Digital
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Wabup Sumenep Tekankan Muskab KORPRI Jadi Momentum Perkuat Profesionalisme ASN
Disnaker Kabupaten Probolinggo Gelar Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian untuk Generasi Muda
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:18 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:17 WIB

Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan Program BSPS 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:32 WIB

Sekda Sumenep Minta KORPRI Adaptif dan Inovatif Hadapi Tantangan Birokrasi Digital

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Ilustrasi

News

BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:43 WIB

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo saat memberikan keterangan terkait pengawasan ketat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 di Kabupaten Sumenep.

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan Program BSPS 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:17 WIB