Penanganan Konservasi Mangrove di Desa Pragaan Laok dan Desa Kebundadap Barat tidak Berlanjut, GPN JATIM Demo Pemkab Sumenep

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Karena tidak ada tindak lanjut dalam menganani pengrusakan kawasan konservasi hutan mangrove di kawasan Desa Pragaan Laok dan Desa Kabundadap Barat, Gerakan Pemuda Nusantara Jawa Timur (GPN JATIM) melakukan demo ke kantor Bupati Sumenep.

Dalam orasinya mereka menyampaikan bahwa sudah sejak Februari 2024 lalu GPN JATIM telah melemparkan informasi menegenai adanya pengrusakan kawasan mangrove kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumenep.

“Sampai saat ini tidak ada lagi tindak lanjutnya maupun penanganan yang dilakukan dari pihak DLH Sumenep. Bahkan kami sampai melayangkan surat audiensi 2 minggu yang lalu namun tidak ada satupun dari perwakilan PEMKAB Sumenep yang mau menemui kami,” ujar Moh. Choirul Anam selaku koordinator aksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, kata dia, kawasan konservasi mangrove di Desa Pragaan Laok seluas 16 Hektar dan Desa Kabundadap Barat seluas 30 Hektar tersebut merupakan hutan lindung yang statusnya Tanah Negara (TN).

Selain itu, Mangrove merupakan sumberdaya lahan basah wilayah pesisir dan sistem penyangga kehidupan serta kekayaan alam yang nilainya sangat tinggi sehingga perlu upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara lestari untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami merasa bahwa Bupati Sumenep maupun DLH Sumenep tidak mau menangani permasalahan tersebut sehingga alih fungsi lahan mangrove menjadi tambak garam pun mereka biarkan. Padahal salah satu fungsi dari DLH sendiri adalah mencegah terjadinya pengrusakan lingkungan hidup. Apalagi kasus ini sudah naik dan diketahui oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” tudingnya.

Pembabatan kawasan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang Kehutanan dan diatur padanya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 5 milliar.

Oleh karena itu, peran Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahan Desa sangatlah penting untuk menjaga dan melestarikan hutan lindung tersebut bukan malah sebaliknya.

Berita Terkait

TMMD ke-127 di Sumenep Perkuat Gotong Royong dan Dorong Pemerataan Pembangunan Desa
Pemuda Diduga Melompat dari Jembatan Pelabuhan Dungkek, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Wabup Bangkalan Pimpin Evaluasi TKPK, Perkuat Sinergi Tekan Angka Kemiskinan
Ribuan Bibit Ikan Ditebar di Ranu Sentong, Wali Kota Aminuddin Dorong Kelestarian dan Ekonomi Lokal
Disdik Sumenep Segera Usulkan Anggaran Perbaikan Atap SMPN 2 Kalianget
Kepala Sekolah: Atap SMPN 2 Kalianget Ambruk Akibat Faktor Alam
Ngeri! Atap Ruang Kelas SMPN 2 Kalianget Ambruk, Untung Tak Ada Siswa
Kemenag Sumenep Gelar Raker dan Teken Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

TMMD ke-127 di Sumenep Perkuat Gotong Royong dan Dorong Pemerataan Pembangunan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 14:53 WIB

Wabup Bangkalan Pimpin Evaluasi TKPK, Perkuat Sinergi Tekan Angka Kemiskinan

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:09 WIB

Ribuan Bibit Ikan Ditebar di Ranu Sentong, Wali Kota Aminuddin Dorong Kelestarian dan Ekonomi Lokal

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:42 WIB

Disdik Sumenep Segera Usulkan Anggaran Perbaikan Atap SMPN 2 Kalianget

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:40 WIB

Kepala Sekolah: Atap SMPN 2 Kalianget Ambruk Akibat Faktor Alam

Berita Terbaru