Penanganan Konservasi Mangrove di Desa Pragaan Laok dan Desa Kebundadap Barat tidak Berlanjut, GPN JATIM Demo Pemkab Sumenep

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Karena tidak ada tindak lanjut dalam menganani pengrusakan kawasan konservasi hutan mangrove di kawasan Desa Pragaan Laok dan Desa Kabundadap Barat, Gerakan Pemuda Nusantara Jawa Timur (GPN JATIM) melakukan demo ke kantor Bupati Sumenep.

Dalam orasinya mereka menyampaikan bahwa sudah sejak Februari 2024 lalu GPN JATIM telah melemparkan informasi menegenai adanya pengrusakan kawasan mangrove kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumenep.

“Sampai saat ini tidak ada lagi tindak lanjutnya maupun penanganan yang dilakukan dari pihak DLH Sumenep. Bahkan kami sampai melayangkan surat audiensi 2 minggu yang lalu namun tidak ada satupun dari perwakilan PEMKAB Sumenep yang mau menemui kami,” ujar Moh. Choirul Anam selaku koordinator aksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, kata dia, kawasan konservasi mangrove di Desa Pragaan Laok seluas 16 Hektar dan Desa Kabundadap Barat seluas 30 Hektar tersebut merupakan hutan lindung yang statusnya Tanah Negara (TN).

Selain itu, Mangrove merupakan sumberdaya lahan basah wilayah pesisir dan sistem penyangga kehidupan serta kekayaan alam yang nilainya sangat tinggi sehingga perlu upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara lestari untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami merasa bahwa Bupati Sumenep maupun DLH Sumenep tidak mau menangani permasalahan tersebut sehingga alih fungsi lahan mangrove menjadi tambak garam pun mereka biarkan. Padahal salah satu fungsi dari DLH sendiri adalah mencegah terjadinya pengrusakan lingkungan hidup. Apalagi kasus ini sudah naik dan diketahui oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” tudingnya.

Pembabatan kawasan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang Kehutanan dan diatur padanya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 5 milliar.

Oleh karena itu, peran Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahan Desa sangatlah penting untuk menjaga dan melestarikan hutan lindung tersebut bukan malah sebaliknya.

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Resmi Luncurkan Bus Sekolah Gratis Tahun 2026
Kasatpol PP Purwakarta Tetap Menjabat di Tengah Mutasi Sejak Era Dedi Mulyadi
Penataan Birokrasi, Pemkab Sumenep Rotasi Pejabat Eselon II dan IV
Bupati Bangkalan Tekankan Penguatan Sinergi Forkopimda pada Pisah Kenal Kapolres
PUTR Sumenep Sediakan Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Tarif Rp350 Ribu
Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI
Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:34 WIB

Pemkab Bangkalan Resmi Luncurkan Bus Sekolah Gratis Tahun 2026

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:02 WIB

Kasatpol PP Purwakarta Tetap Menjabat di Tengah Mutasi Sejak Era Dedi Mulyadi

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:45 WIB

Penataan Birokrasi, Pemkab Sumenep Rotasi Pejabat Eselon II dan IV

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:18 WIB

Bupati Bangkalan Tekankan Penguatan Sinergi Forkopimda pada Pisah Kenal Kapolres

Senin, 12 Januari 2026 - 11:44 WIB

PUTR Sumenep Sediakan Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Tarif Rp350 Ribu

Berita Terbaru