Peningkatan Plafond KUR Pemerintah, Menguntungkan UKM atau Konglomerasi?

Selasa, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Menarik mencermati arahan dan kebijakan Presiden Jokowi hari ini untuk menaikkan plafond Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan, dari semula sampai dengan 50 juta rupiah menjadi sampai dengan 100 juta rupiah, untuk UKM.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

KUR ini didesain untuk usaha UKM yang secara financially feasible, tapi belum bankable.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UKM, sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2008, dengan modal sampai dengan 10 milyar atau memiliki omset sampai dengan 50 milyar, menopang lebih dari 60,8% PDB Indonesia.

Pemerintah sudah bagus memberikan komitmen dengan mengeluarkan regulasi dan insentif di sektor ini, karena sektor UKM inilah yang akan memberikan daya ungkit optimal terhadap pertumbuhan ekonomi. Termasuk kebijakan dalam bentuk KUR.

Tetapi, menjadi pertanyaan lebih lanjut, ketika Pemerintah menaikkan plafond KUR dari 50 juta menjadi 100 juta, apakah kebijakan ini sudah tepat?

Justru dengan peningkatan plafond ini, perbankan cenderung akan memberikan kredit ulang kepada debitur atau kluster bisnis UKM yang sudah menjadi bagian konglomerasi dan ekosistem bisnis yang ada. Alih-alih perbankan menambah debitur baru. Karena tingkat resiko yang lebih rendah, ketika perbankan kembali menggelontorkan dana kepada debitur eksisting.

Pemerintah seharusnya lebih mendorong agar perbankan melakukan ekstensifikasi debitur, sehingga program KUR ini bisa lebih banyak menjangkau para petani, peternak, nelayan, pedagang, dan para UKM yang baru.

Pola penjaminan kredit harus lebih banyak menjangkau masyarakat luas, penambahan debitur, pemberian kemudahan layanan ke ekosistem bisnis yang baru dan fokus dengan sektor produksi di daerah-daerah. Sehingga KUR bisa lebih dirasakan oleh lebih banyak orang dan UKM baru yang sebelumnya belum tersentuh perbankan.

Kebijakan penambahan plafond KUR, akan lebih cenderung membuat perbankan melakukan intensifikasi atas debitur yang ada, bukan ekstensifikasi. Dalam kondisi pandemi seperti ini, seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih mendorong ekstensifikasi debitur KUR.

Program ini cukup baik dan positif untuk mendorong UKM, tapi cenderung kurang bijaksana. Karena akan lebih pro dengan konglomerasi dan ekosistem bisnis yang sudah ada, dibandingkan dengan pembentukan ekosistem dan debitur baru yang lebih membutuhkan akses KUR yang lebih luas.

Jakarta, 5 April 2021
Ajib Hamdani (Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB