Penjelasan Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep soal Rokok Ilegal di JJS HSN 2023

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin (pegang mik) didampingi Kasatpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidi di acara JJS Hari Santri Nasional 2023 di Kab. Sumenep.
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Upaya pencegahan peredaran rokok tanpa cukai oleh Kantor Bea Cukai Madura di wilayah kerjanya terus digalakkan. Salah satunya di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Media yang digunakan pun cukup variatif, mulai dari panggung seni budaya, panggung kreasi anak muda hingga Jalan-jalan Santai (JJS) dimomen istimewah, yakni Hari Santri Nasional (HSN).

Banner

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin menjelaskan bahwa hasil cukai tembakau yang didapat oleh negara diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Dana itu digunakan untuk membeli alat kesehatan, membeli ambulan dan ada yang diberikan langsung dalam bentuk bantuan tunai. Tentuz itu sangat berguna untuk semua,” jelas Zainul, di acara JJS Hari Santri Nasional di Sumenep, Minggu (15/10/2023).

Pihaknya berharap, masyarakat tidak lagi memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai karena sangat merugikan negara. Di sisi lain pihaknya berharap, perkembangan tembakau di Madura semakin membaik demi kesejahteraan bersama.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Sumenep, Achmad Laili Maulidy menambahkan, pihaknya ngajak masyarakat untuk menggempur rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal.

Menurutnya, dengan maraknya rokok ilegal maka akan menggangu pasar rokok legal di pasaran. Akibtanya, pencapatan cukai dari sektor industri rokok akan berkurang.

“Imbasnya, penerimaan daerah dari DBHCHT juga pasti berkurang. Untuk itu, mari beralih dari membeli rokok ilegal ke rokok yang menggunakan pita cukai,” ajaknya.

Laili juga menerangkan beberapa ciri rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal punya 4 ciri-ciri. Pertama rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, rokok dengan pita cukai palsu.

“Ciri ketiga, rokok dengan pita cukai bekas pakai. Biasanya, pita cukai yang digunakan terlihat lusuh. Sedangkan ciri yang keempat, rokok dengan pita cukai berbeda atau salah personalisasi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas) Sekretariat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan PCNU setempat menggelar Jalan-jalan Santai (JJS) dalam rangka Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2023.

Ribuan peserta JJS yang mengenakan sarung dan kopiah khas santri itu ditempatkan di sisi barat Taman Bunga Sumenep, Minggu (15/10/2023).

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, Jajaran Forkopimda, Ketua PCNU Sumenep KH. A. Pandji Taufik, perwakilan dari Kantor Bea Cukai Madura, Kepala Satpol PP Sumenep serta sejumlah undangan.

Di hadapan ribuan peserta JJS HSN 2023, secara khusus Kantor Bea dan Cukai Madura bersama Satpol PP Sumenep mengampanyekan agar masyarakat tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal.

Sejumlah banner imbauan untuk menghindari rokok ilegal tampak dibeberapa sudut di acara JJS Hari Santri Nasional 2023. Yang paling mencolok terliat tulisan ‘Gempur Rokok Ilegal’ dengan icon tangan mengepal.

title="banner"