BANYUWANGI, detikkota.com – Menjelang pemberlakuan PPKM Darurat Jawa dan Bali yang akan di mulai pada tanggal (3- 20) PT KAI gencar sosialisasikan persyaratan bagi para masyarakat yang akan mengunakan jasa angkutan Perjalanan Kereta Api di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Hal itu di benarkan oleh Ibnu Afandi Kepala Stasiun Kalisetail Kabupaten banyuwangi.
Dari awalnya pihak menejemen kereta api hanya memfasilitasi persyaratan penumpang dengan Genose C-19, kini hal itu sudah tidak di berlakukan lagi, sesuai dengan surat edaran bupati Banyuwangi yang menetapkan setiap penguna jasa atau penpang harus memiliki berupa. Hasil Rapid Test PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selama Berlaku 2X24 Jam, Rapid Test Antigen Berlaku 1X24 Jam dan yang terakhir juga memiliki Sertifikat Vaksin Covid-19 Dosis Pertama.
Ibnu Afandi kepala stasiun kalisetail mengatakan, sosialisasi sudah kami lakukan melalui pengerasan suara ataupun spanduk yang telah terpasang. Selain itu tentunya pihak menejemen KAI pun telah gencar melakukanya melalui Humas,” ujarnya
“Terlepas dari dariitu semua itu semua Kebijakan dari management kita masih pakai genose untuk 2 hari kedepan. Setelah masa transisi itu kita wajib pakai persyaratan di atas tadi tanpa terkecuali, Ada beberapa katagori yang tercantum di dalamnya di antaranya bagi para penumpang yang masih anak anak umur 5 tahun tidak di wajibkan, dan di bawah umur 18 tahun juga tidak wajib,”jelas Ibnu melalui pesan singkat WhatsApp. Sabtu ( 3/7/2021)
Ibnu menambahkan” Sedang untun calon penumpang berkepentinggan khusus yang belum/ tidak di vaksin boleh melakukan perjalanan dengan syarat, memiliki keterangan dari dokter spesialis secara legal. Sedangkan untuk perjalanan Lokal kereta api Pandanwangi Jember- Banyuwangi di batalkan pemberangkatannya.”pungkasnya ( her )