Perda RTRW Kabupaten Sumenep Akan Direvisi, Ini Beberapa Tambahannya

Jumat, 12 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengubah Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Langkah itu dilakukan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi penguatan potensi wisata.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menjelaskan, dalam rancangan Raperda RTRW yang baru Kabupaten Sumenep diproyeksikan menjadi kawasan industri dan pusat pariwisata yang berbasis agropolitan.

“Penataan tata ruang yang baru bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Sumenep sebagai pusat pariwisata dan industri yang didukung oleh pengembangan kawasan Megapolitan dan Kawasan Agropolitan,” kata Bupati, Jumat (12/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam revisi Perda RTRW, lanjutnya, Pemkab Sumenep akan mempercepat pembangunan di berbagai bidang,  di antaranya bidang pertanian, perikanan dan memaksimalkan potensi tambak garam yang ada di wilayah tersebut.

Selain itu, percepatan pembangunan pariwisata di wilayah kepulauan Sumenep juga masuk dalam rancangan revisi Perda RTRW tersebut.

“Selain itu, Pemkab Sumenep juga akan mengoptimalkan potensi budaya dan kerajinan. Karena di wilayah Sumenep banyak kerajinan dan budaya yang mendunia tetapi belum sepenuhnya diekspos. Jika ini bisa dilakukan, maka akan mendorong pendapatan masyarakat dan potensi UMKM setempat,” imbuhnya.

Isu strategis yang masuk dalam revisi Perda RTRW Sumenep yang baru adalah reaktivasi rel kereta api dari Sumenep sampai Kamal. Bupati meyakini, percepatan reaktivasi kereta api akan mendorong peningkatan potensi ekonomi dan pariwisata di Kota Keris.

Isu strategis lain, lanjut Bupati Fauzi, pembangunan Bandara Kangean, pengadaan kapal perintis dan pelebaran jalan raya Sumenep-Pamekasan.

“Total ada 16 isu strategis pengembangan wilayah yang akan dimasukkan dalam rencana revisi Raperda RTRW baru Kabupaten Sumenep,” tandasnya.

Berita Terkait

Dinas PRKP Bangkalan Gencarkan Sosialisasi PBG dan SLF, Dorong Kesadaran Masyarakat terhadap Legalitas Bangunan
Pelaku Tabrak Lari di Jenangger Berhasil Diringkus Satlantas Polres Sumenep
Dispusip dan TP PKK Bangkalan Gelar Sosialisasi Budaya Baca, Bupati: Literasi adalah Investasi Jangka Panjang
Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Sumenep, BMKG: Termasuk Rangkaian Gempa Susulan
Wali Kota Eri Cahyadi Tunjukkan Inovasi PSEL Benowo kepada Bupati Bantul
Dispendukcapil Surabaya: Seribu Warga Meninggal Belum Dilaporkan, Berpotensi Ganggu Data Kependudukan
Bupati Sumenep Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBD 2026 di Rapat Paripurna DPRD
GMNI Sumenep Ultimatum BPN: Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria dalam 2×24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:31 WIB

Dinas PRKP Bangkalan Gencarkan Sosialisasi PBG dan SLF, Dorong Kesadaran Masyarakat terhadap Legalitas Bangunan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Dispusip dan TP PKK Bangkalan Gelar Sosialisasi Budaya Baca, Bupati: Literasi adalah Investasi Jangka Panjang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Sumenep, BMKG: Termasuk Rangkaian Gempa Susulan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Tunjukkan Inovasi PSEL Benowo kepada Bupati Bantul

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:43 WIB

Dispendukcapil Surabaya: Seribu Warga Meninggal Belum Dilaporkan, Berpotensi Ganggu Data Kependudukan

Berita Terbaru