Perda RTRW Kabupaten Sumenep Akan Direvisi, Ini Beberapa Tambahannya

Perda RTRW Kabupaten Sumenep Akan Direvisi, Ini Beberapa Tambahannya
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengubah Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Langkah itu dilakukan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi penguatan potensi wisata.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menjelaskan, dalam rancangan Raperda RTRW yang baru Kabupaten Sumenep diproyeksikan menjadi kawasan industri dan pusat pariwisata yang berbasis agropolitan.

“Penataan tata ruang yang baru bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Sumenep sebagai pusat pariwisata dan industri yang didukung oleh pengembangan kawasan Megapolitan dan Kawasan Agropolitan,” kata Bupati, Jumat (12/5/2023).

Dalam revisi Perda RTRW, lanjutnya, Pemkab Sumenep akan mempercepat pembangunan di berbagai bidang,  di antaranya bidang pertanian, perikanan dan memaksimalkan potensi tambak garam yang ada di wilayah tersebut.

Selain itu, percepatan pembangunan pariwisata di wilayah kepulauan Sumenep juga masuk dalam rancangan revisi Perda RTRW tersebut.

“Selain itu, Pemkab Sumenep juga akan mengoptimalkan potensi budaya dan kerajinan. Karena di wilayah Sumenep banyak kerajinan dan budaya yang mendunia tetapi belum sepenuhnya diekspos. Jika ini bisa dilakukan, maka akan mendorong pendapatan masyarakat dan potensi UMKM setempat,” imbuhnya.

Isu strategis yang masuk dalam revisi Perda RTRW Sumenep yang baru adalah reaktivasi rel kereta api dari Sumenep sampai Kamal. Bupati meyakini, percepatan reaktivasi kereta api akan mendorong peningkatan potensi ekonomi dan pariwisata di Kota Keris.

Isu strategis lain, lanjut Bupati Fauzi, pembangunan Bandara Kangean, pengadaan kapal perintis dan pelebaran jalan raya Sumenep-Pamekasan.

“Total ada 16 isu strategis pengembangan wilayah yang akan dimasukkan dalam rencana revisi Raperda RTRW baru Kabupaten Sumenep,” tandasnya.