Pernikahan Dini di Sumenep Tinggi, Segini Jumlahnya Selama 1,5 Tahun

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep, H. Palatua.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep, H. Palatua.

SUMENEP, detikkota.com – Pernikahan dini di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur masih relatif tinggi. Data di Pengadilan Agama (PA) setempat pada 2022 pasangan suami istri (pasutri) yang menikah di bawah umur mencapai 313 pasang.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, H. Palatua mengatakan, sejak Januari hingga 19 Juni 2023 terdapat 122 pengajuan dispensasi nikah di bawah umur.

“Tingginya angka pernikahan dini diketahui dari jumlah calon pasutri yang mengajukan dispensasi nikah (diska) ke kami,” jelasnya, Selasa (20/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sesuai ketentuan umum, batas usia minimal untuk menikah baik laki-laki maupun perempuan 19 tahun. Namun praktiknya justru banyak masyarakat memutuskan untuk menikah di bawah umur karena berbagai faktor. Salah satunya faktor ekonomi, budaya, dan tingkat pendidikan orang tua dan anak.

“Di Madura, khususnya Sumenep, faktornya sebagian orang tua melihat anaknya yang bertunangan sering jalan berduaan. Orang tua khawatir melakukan perbuatan yang dilarang agama sehingga memutuskan untuk menikahkan keduanya walaupun usianya belum cukup syarat,” paparnya.

Palatua menduga fenomena pernikahan dini tersebut seperti gunung es, yang mengajukan dispensasi hanya sebagian kecil sementara yang tidak mengajukan dispensasi justeru bisa lebih banyak dengan menikah di bawah tangan atau nikah sirri.

“Salah satu bukti bahwa masih banyak yang menikah di bawah umum dan tidak meminta dispensasi ke kami, setelah beberapa tahun kemudian mereka datang juga ke PA, mengurus isbat nikah,” imbuhnya.

Dia menyarankan calon pasutri yang akan menikah dini sebaiknya mengajukan dispensasi ke PA. Syaratnya, di antaranya keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, keterangan sehat rohani atau kejiwaan dan pernyataan siap baik fisik maupun mental untuk berumah tangga.

“Jadi, sebelum melangsungkan pernikahan persyaratan itu diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan dispensasi bagi pasangan di bawah 19 tahun,” tutupnya.

Berita Terkait

Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat
Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda
KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:33 WIB

Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni

Berita Terbaru