Pernikahan Dini di Sumenep Tinggi, Segini Jumlahnya Selama 1,5 Tahun

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep, H. Palatua.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep, H. Palatua.

SUMENEP, detikkota.com – Pernikahan dini di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur masih relatif tinggi. Data di Pengadilan Agama (PA) setempat pada 2022 pasangan suami istri (pasutri) yang menikah di bawah umur mencapai 313 pasang.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, H. Palatua mengatakan, sejak Januari hingga 19 Juni 2023 terdapat 122 pengajuan dispensasi nikah di bawah umur.

“Tingginya angka pernikahan dini diketahui dari jumlah calon pasutri yang mengajukan dispensasi nikah (diska) ke kami,” jelasnya, Selasa (20/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sesuai ketentuan umum, batas usia minimal untuk menikah baik laki-laki maupun perempuan 19 tahun. Namun praktiknya justru banyak masyarakat memutuskan untuk menikah di bawah umur karena berbagai faktor. Salah satunya faktor ekonomi, budaya, dan tingkat pendidikan orang tua dan anak.

“Di Madura, khususnya Sumenep, faktornya sebagian orang tua melihat anaknya yang bertunangan sering jalan berduaan. Orang tua khawatir melakukan perbuatan yang dilarang agama sehingga memutuskan untuk menikahkan keduanya walaupun usianya belum cukup syarat,” paparnya.

Palatua menduga fenomena pernikahan dini tersebut seperti gunung es, yang mengajukan dispensasi hanya sebagian kecil sementara yang tidak mengajukan dispensasi justeru bisa lebih banyak dengan menikah di bawah tangan atau nikah sirri.

“Salah satu bukti bahwa masih banyak yang menikah di bawah umum dan tidak meminta dispensasi ke kami, setelah beberapa tahun kemudian mereka datang juga ke PA, mengurus isbat nikah,” imbuhnya.

Dia menyarankan calon pasutri yang akan menikah dini sebaiknya mengajukan dispensasi ke PA. Syaratnya, di antaranya keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, keterangan sehat rohani atau kejiwaan dan pernyataan siap baik fisik maupun mental untuk berumah tangga.

“Jadi, sebelum melangsungkan pernikahan persyaratan itu diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan dispensasi bagi pasangan di bawah 19 tahun,” tutupnya.

Berita Terkait

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep

Berita Terbaru