Pesta Sabu Oknum Wartawan Masuk Bui

Selasa, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Dari puluhan pelaku narkoba Polres Tanjung Perak, pelaku yang menonjol yakni oknum wartawan (media) online yang kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu dalam sebuah kamar.

Dua pria yang ditangkap berpesta sabu dan salah satunya oknum itu adalah, DW dan temannya SP. Mereka dibekuk didalam kamar kost yang beralamat di Jalan Kupang
Gunung Timur 1, Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya.

DW (61), warga Kupang Gunung Sawahan Surabaya saat diamankan, oknum itu sedang pesta dengan SP (36), warga Kupang Gunung Timur Sawahan Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Anggi Saputro Ibrahim Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, ungkap kasus puluhan tersangka sabu itu adalah ungkap kasus selama tiga bulan terakhir.

“Memang benar, sesuai atensi dari rekan-rekan media kita rilis oknum wartawan yang diduga pesta sabu-sabu,” sebut Kompol Anggi, Senin (5/4/2021).

Lanjut Wakapolres, keterangan dari DW mengkonsumsi narkotika sebanyak 5 kali pesta dengan SP. Mereka bersama-sama mengkonsumsi sabu didalam kamar kost SP.

“Dalam keterangannya, merreka membeli narkotika jenis sabu pada, Selasa 16 Februari 2021 sekira pukul 17.00 WIB, WD membeli di Jalan Kunti Surabaya dengan orang yang tidak dikenal (MRX),” tambah Anggi.

Ditambahkan Kompol Anggi, pelaku
DW membeli sabu dengan harga 150.000, menggunakan uangnya.

Saat penggrebekan juga ditemukan 1 klip plastk kecil yang didalamnya terdapat Narkotika sabu 0,39 gram, 1 pipet kaca yang didalamnya masih terdapat narkotika sabu 2,78 gram,
Seperangkat alat hisap/ Bong yang terbuat dari Botol Kaca kecil, korek api dan 1 sekrop yang terbuat dari sedoan plastik warna putih.

Semua tersangkanya akan terancam
dipidana penjara hingga paling lama 20 tahun atau seumur hidup karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1)
Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Redho)

Berita Terkait

BMKG Juanda Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur hingga 9 Desember 2025
Status Gunung Semeru Turun ke Level III, Warga Diminta Tetap Waspada
Perkins International Gelar Pelatihan Fisioterapi untuk Guru dan Orang Tua ABK di Banyuwangi
Dewan Kehormatan MIO Indonesia: Menjaga Etika, Menyalakan Regenerasi
Kerusakan Meluas, Bupati Indah Sampaikan Kebutuhan Pemulihan ke Timwas Bencana DPR RI
Dua Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Alami Perkembangan Positif
Hari Pertama Anniversary ke-5 MIO Indonesia Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Jurnalistik
PWI Sumenep Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Profesionalisme Pers

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 12:09 WIB

BMKG Juanda Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur hingga 9 Desember 2025

Minggu, 30 November 2025 - 15:03 WIB

Status Gunung Semeru Turun ke Level III, Warga Diminta Tetap Waspada

Sabtu, 29 November 2025 - 09:58 WIB

Perkins International Gelar Pelatihan Fisioterapi untuk Guru dan Orang Tua ABK di Banyuwangi

Sabtu, 29 November 2025 - 01:32 WIB

Dewan Kehormatan MIO Indonesia: Menjaga Etika, Menyalakan Regenerasi

Kamis, 27 November 2025 - 09:20 WIB

Kerusakan Meluas, Bupati Indah Sampaikan Kebutuhan Pemulihan ke Timwas Bencana DPR RI

Berita Terbaru