Pesta Sabu Oknum Wartawan Masuk Bui

Selasa, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Dari puluhan pelaku narkoba Polres Tanjung Perak, pelaku yang menonjol yakni oknum wartawan (media) online yang kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu dalam sebuah kamar.

Dua pria yang ditangkap berpesta sabu dan salah satunya oknum itu adalah, DW dan temannya SP. Mereka dibekuk didalam kamar kost yang beralamat di Jalan Kupang
Gunung Timur 1, Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya.

DW (61), warga Kupang Gunung Sawahan Surabaya saat diamankan, oknum itu sedang pesta dengan SP (36), warga Kupang Gunung Timur Sawahan Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Anggi Saputro Ibrahim Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, ungkap kasus puluhan tersangka sabu itu adalah ungkap kasus selama tiga bulan terakhir.

“Memang benar, sesuai atensi dari rekan-rekan media kita rilis oknum wartawan yang diduga pesta sabu-sabu,” sebut Kompol Anggi, Senin (5/4/2021).

Lanjut Wakapolres, keterangan dari DW mengkonsumsi narkotika sebanyak 5 kali pesta dengan SP. Mereka bersama-sama mengkonsumsi sabu didalam kamar kost SP.

“Dalam keterangannya, merreka membeli narkotika jenis sabu pada, Selasa 16 Februari 2021 sekira pukul 17.00 WIB, WD membeli di Jalan Kunti Surabaya dengan orang yang tidak dikenal (MRX),” tambah Anggi.

Ditambahkan Kompol Anggi, pelaku
DW membeli sabu dengan harga 150.000, menggunakan uangnya.

Saat penggrebekan juga ditemukan 1 klip plastk kecil yang didalamnya terdapat Narkotika sabu 0,39 gram, 1 pipet kaca yang didalamnya masih terdapat narkotika sabu 2,78 gram,
Seperangkat alat hisap/ Bong yang terbuat dari Botol Kaca kecil, korek api dan 1 sekrop yang terbuat dari sedoan plastik warna putih.

Semua tersangkanya akan terancam
dipidana penjara hingga paling lama 20 tahun atau seumur hidup karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1)
Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Redho)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Kemandirian Ekonomi Nasional di Forbes Global CEO Conference 2025
PKB Nyatakan Aksi Bela Ulama di Trans7 Sebagai Panggilan Nurani, Bukan Politik
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia 15–16 Oktober
Ketua Umum PBNU Kecam Keras Tayangan Trans7 yang Dinilai Lecehkan Dunia Pesantren
Warganet Desak Tindakan Nyata, Surat Maaf Trans7 Dianggap Belum Cukup
Trans7 Sampaikan Permohonan Maaf Resmi kepada Pondok Pesantren Lirboyo atas Tayangan Xpose Uncensored
KPID Jatim Minta Trans7 Klarifikasi Tayangan Bermuatan SARA dan Disinformasi soal Pesantren

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:51 WIB

PKB Nyatakan Aksi Bela Ulama di Trans7 Sebagai Panggilan Nurani, Bukan Politik

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:42 WIB

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia 15–16 Oktober

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Ketua Umum PBNU Kecam Keras Tayangan Trans7 yang Dinilai Lecehkan Dunia Pesantren

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:25 WIB

Warganet Desak Tindakan Nyata, Surat Maaf Trans7 Dianggap Belum Cukup

Berita Terbaru