PJ Gubernur Jawa Barat Keluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Study Tour

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAWA BARAT, detikkota.com – Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan study tour. Surat tersebut keluar usai peristiwa kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana yang tewaskan 11 orang.

Surat Edaran Nomor : 64/PK.01/Kesra Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan yang ditandatangani Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. Dalam edaran itu, pihak sekolah harus perhatikan aspek keselamatan dan kelaikan bus.

Diketahui, sekolah Jawa Barat bakal memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran hingga liburan sekolah. Selain itu, akan ada juga kegiatan study tour sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengimbau study tour dilakukan di daerah Jawa Barat, Bey menekankan kepada setiap sekolah untuk memperhatikan aspek keselamatan. Selain kelayakan bus, kondisi jalur yang bakal dilalui menurutnya juga harus diperhatikan.

“Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati,” tuturnya, dilansir detikjakbar.

Dia menginginkan agar seluruh kegiatan study tour dilaporkan ke dinas pendidikan. Bey meminta surat edaran tersebut untuk jadi pedoman pelaksanaan study tour di Jabar.

Berita Terkait

Pemerintah Terapkan Batas Usia Minimum Platform Digital, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi
Mulai April 2026, ASN Sumenep Wajib Non-BBM Setiap Hari Jumat
Program Bike to Work Pemkab Probolinggo Diperkuat di Tengah Efisiensi BBM
Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang
Larasati 2026 Hidupkan Ruang Publik dan Gairahkan Ekonomi Kreatif Kota Probolinggo
Gerakan Indonesia Asri 2026, Wali Kota Probolinggo Pimpin Kerja Bakti Massal di Kawasan Pasar
Banjir Masih Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan, Ribuan Warga Terdampak
Pemkot Surabaya Terbitkan SE Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran 2026

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:00 WIB

Pemerintah Terapkan Batas Usia Minimum Platform Digital, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:44 WIB

Mulai April 2026, ASN Sumenep Wajib Non-BBM Setiap Hari Jumat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:51 WIB

Program Bike to Work Pemkab Probolinggo Diperkuat di Tengah Efisiensi BBM

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:50 WIB

Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:54 WIB

Gerakan Indonesia Asri 2026, Wali Kota Probolinggo Pimpin Kerja Bakti Massal di Kawasan Pasar

Berita Terbaru

Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi non-BBM setiap hari Jumat.

Pemerintahan

Mulai April 2026, ASN Sumenep Wajib Non-BBM Setiap Hari Jumat

Sabtu, 28 Mar 2026 - 12:44 WIB