Polda Sumut Tangkap 2 Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Banner

SUMATERA UTARA, detikkota.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Karo, Sumut. Keduanya adalah R dan Y.

Dalam konferensi pers di Karo, pada Senin (08/07/2024), Kapolda Sumut menyampaikan akan menerapkan pasal yang lebih berat kepada para pelaku.

Banner

“Penyidikan terhadap kasus ini akan kami fokuskan di Pasal 187 KUHP, dan tentu akan kami susulkan dengan bukti. Apalagi, kalau ada hal yang kemudian menguatkan pada penerapan pasal yang lebih berat, kami akan carikan itu, kami akan pilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku,” ujar Komjen Agung.

Menurut Agung, R berperan membeli bahan bakar berupa Solar dan Pertalite seharga Rp130 ribu. Kemudian, keduanya diduga menyiramkan dua botol bahan bakar ke rumah korban.

Rico meninggal bersama tiga anggota keluarganya dalam rumahnya yang terbakar di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis (27/06). Mereka ialah istrinya, Elfrida Boru Ginting (48); anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12); dan cucunya, Loin Situkur (3).

Insiden kebakaran dan tewasnya Rico bersama tiga anggota keluarganya itu diduga terkait dengan berita judi online (online) yang dibuat korban sebelum dia meninggal.

title="banner"