Polisi Amankan 2 Penjual dan Ratusan Botol Miras pada Malam Kedua Ramadan

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Samapta Polres Sumenep, Jawa Timur, mengamankan 2 penjual dan ratusan botol minum keras (miras) berbagai merk, saat melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) pada malam kedua Ramadan.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, ratusan botol miras itu disitu dari 2 penjual ilegal, yakni di Dusun Semtanih, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi dan Dusun Jesa’an, Desa Aengbejeh Kenik, Kecamatan Bluto.

Banner

“Polisi juga mengamankan dua orang penjual, masing-masing berinisial JL (26) Warga Karang Cempaka, Kecamatan Bluto, dan inisial ID (28), warga Desa Juluk, Kecamatan Saronggi. Keduanya diamankan du Mapolres Sumenep untuk proses lebih lanjut” katanya, Jumat (24/3/2023).

Menurutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, di 2 desa tersebut ada yang memperjualbelikan miras. Setelah diselidiki, lokasi yang dimaksud benar adanya.

Kamis (23/3/2023) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, Kasubnit II Dalmas, Aipda Purwanto memimpin operasi pekat menuju 2 lokasi tersebut.

“Dari dua TKP (tempat kejadian perkara), penjual dan ratusan botol miras berbagai merk aman polisi”, tandasnya.(red)

title="banner"
Banner