Polisi Kejar Kejaran dengan Pelaku Penadah Mobil

Banner

SUMENEP, detikkota.com – Muhlis warga yang beralamat Dusun Kolpoh, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terlibat dalam kasus pencurian atau penadahan.

Tersangka Muhlis di tangkap pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 sekitar pukul 17.00 Wib, oleh anggota Unit Resmob dengan mendatangi rumah tersangka dan melakukan pengepungan.

Banner

Menurut keterangan, AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep, saat dilakukan pengepungan tersangka sempat melarikan diri lewat dapur ke belakang rumahnya ke arah tanah tegalan, sehingga anggota Unit Resmob melakukan pengejaran.

“Tersangka (Muhlis, red) lalu ditangkap dan diamankan dibawa ke Polres Sumenep guna pemeriksaan selanjutnya,” ungkap Widiarti, Selasa (22/12).

Lanjut Widi menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah barang bukti sebilah senjata tajam jenis Sangkur berukuran 30 cm. Juga sebilah senjata tajam jenis pedang berukuran 70 cm, dan 2 (dua) Buah Handphone.

“Kami juga mengamankan satu bungkus clip plastik dibungkus dengan kardus kecil, dua buah pipet, satu buah timbangan jenis digital untuk menimbang sabu, saru paket alat hisap Sabu yang terbuat dari botol gelas, pipet sabu yang terdapat sisa sabu yang tersambung dengan sedotan warna putih dan kuning,” terangnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan. Dan tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke 3 dan 5 atau Pasal 480 ke 1 KUH Pidana. (fer/red)

title="banner"