SUMENEP, detikkota.com – Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono, memastikan penanganan penanganan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton tidak dimanipulasi.
“Kami di jajaran Polres Sumenep terbuka dengan masukan semua pihak, termasuk mahasiswa yang demo. Kami sepakat bahwa kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ini harus diusut tuntas,” tegasnya, Kamis (6/4/2023).
Sebelumnya, Polres Sumenep berhasil menamgkap penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton yang diangkut 2 truk. Masing-masing truk mengangkut 9 ton pupuk. Pupuk bersubsidi yang akan didistribusikan ke luar Madura itu terdiri dari Pupuk Urea 240 karung, dan Pupuk Phonska 120 karung.
Dalam kasus tersebut, Polres mengamankan 2 sopir truk, masing-masing berinisial HR warga Sampang dan IH warga Pamekasan.
Selain itu, Polres Sumenep juga telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap W, warga Bluto yang disebut-sebut sebagai otak penyelundupan pupuk bersubsidi 18 ton.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1B UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara. Para tersangka tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
“Berkas perkara tiga tersangka itu sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Masih dalam proses untuk P21,” terang Soekris.
Wakapolres menambahkan, pada prinsipnya aparat kepolisian sepakat dengan para pendemo, bahwa mafia pupuk bersubsidi harus diberantas. Tentu, keberhasilan itu sebuah prestasi bagi aparat kepolisian.
“Kami terus mendalami pengembangan kasus ini. Kami sepakat bahwa ini patut diduga ada kelompok-kelompok tertentu yang menggerogoti pupuk bersubsidi. Kami akan ungkap semua,” pungkasnya.(red)