BANYUWANGI, detikkota.com – Eksekusi lahan di Dusun Terongan. Desa Kebunrejo. Kecamatan Kalibaru. Kabupaten Banyuwangi. oleh pihak juru sita PN Banyuwangi berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri banyuwangi. No 07/pdt.Eks/2021/PN.Byw tertanggal 20 agustus 2021 juncto putusan nomer 162/pdt.G/2018/PN.Byw Juncto No 95/pdt 2019/pt.sby Jo.juncto No 24k/pdt 2020.
Sebidang tanah tersebut sesuai dengan SHM No 377 thun 1999 dengan luas 5. 300 M² pada hari rabu 6 oktober 2021 telah di laksanakan eksekusi oleh juru sita pengadilan negeri banyuwangi yang selanjutkan di serahkan kepada pemilik yang sah a/n Supami Mega Sesanti.
Proses eksekusi yang mendapat pengawalan ketat dari jajaran forpimka kalibaru dan juga pihak polresta banyuwangi sempat mendapatkan protes dari pihak keluarga yang menguasai lahan tersebut, Rabu (6/10/2021).
Kepala Desa kebunrejo Risanu mengatakan, sebenarnya pihak pemdes telah memberikan ruang untuk seketa tanah tersebut di lakukan mediasi, hanya saja oleh pihak pihak tergugat di tolak, bahkan paska eksekusi ini pihak pemdes telah memberi perhatian penuh,” ujar kades.
“Di karnakan amar putusan harus di laksanakan oleh pihak juru sita bahkan bagunan rumah milik tergugat pun di robohkan, karna ini masih warga keburejo pihak pemdes perduli sehingga telah memberikan fasilitas rumah kontrak,an selama 2 tahun dengan melakukan mediasi terhadap pihak pengugat,” paparnya.
Risanu juga menambahkan bahwa setelah ini pihaknya telah mengusulkan program bedah rumah bagi tergugat.
“Kami telah mengusulkan program bedah rumah bagi yang bersangkutan, dan mudah mudahan pada tahun depan pengajuannya dapat rialisasi.”pungkasnya. (her)