Polsek Sunggal Tangkap Sepasang Kekasih Bersama Barang Bukti Narkoba

Senin, 18 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, detikkota.com – Personil Reskrim Polsek Polsek Sunggal Jajaran Polrestabes Medan kembali berhasil bekuk seorang pria dan wanita penyalahguna narkoba BH (25) warga Jln. Bunga asok Kel. Asam kumbang Kec. Medan Selayang, dan NA (28) warga jln Sri gunting Desa sunggal Kanan kec. Sunggal DS pada Selasa (05/01) sekira pukul 16.00 Wib di Jl. Sri Gunting Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal DS.

Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH pada Senin (18/1) Pagi di Mako Polsek Sunggal.

AKP Budiman menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba sehingga masyarakat setempat merasa sangat resah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal lakukan patroli, yang mana saat itu team melihat seorang laki-laki dan perempuan yang sedang berjalan dengan gerak gerik yang mencurigakan,

Selanjutnya pria tersebut diperiksa dan ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dari genggaman tangan kiri perempuan tersebut dan setelah ditanyai laki-laki dan perempuan tersebut mengaku bernama BH dan NA dan membenarkan 1(satu) plastik klip kecil yang ditemukan dari genggaman tangan kiri NA.

“Benar narkotika jenis sabu-sabu miliknya (NA, red) untuk digunakan bersama dengan BH, selanjutnya tersangka dan barang bukti segera diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut,” ungkap Kanit.

“Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya mengakhiri. (Leodepari)

Berita Terkait

Tim Gaktiblin Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Cek Kelengkapan Personil Polres Sumenep
Pemerintah Perkuat Reformasi dan Hilirisasi Pangan Menuju Swasembada Nasional
Pemerintah Percepat Hilirisasi Pertanian untuk Dorong Nilai Tambah dan Lapangan Kerja
Pelaku Tabrak Lari di Jenangger Berhasil Diringkus Satlantas Polres Sumenep
Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Sumenep, BMKG: Termasuk Rangkaian Gempa Susulan
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Negara Senilai Rp7 Triliun ke PT Timah
GMNI Sumenep Ultimatum BPN: Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria dalam 2×24 Jam
Said Abdullah: Pertahanan Semesta Bukan Sekadar Strategi Militer, Tapi Tanggung Jawab Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Tim Gaktiblin Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Cek Kelengkapan Personil Polres Sumenep

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Pemerintah Perkuat Reformasi dan Hilirisasi Pangan Menuju Swasembada Nasional

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Jenangger Berhasil Diringkus Satlantas Polres Sumenep

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Sumenep, BMKG: Termasuk Rangkaian Gempa Susulan

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:27 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Negara Senilai Rp7 Triliun ke PT Timah

Berita Terbaru