Polsek Sunggal Tangkap Sepasang Kekasih Bersama Barang Bukti Narkoba

Senin, 18 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, detikkota.com – Personil Reskrim Polsek Polsek Sunggal Jajaran Polrestabes Medan kembali berhasil bekuk seorang pria dan wanita penyalahguna narkoba BH (25) warga Jln. Bunga asok Kel. Asam kumbang Kec. Medan Selayang, dan NA (28) warga jln Sri gunting Desa sunggal Kanan kec. Sunggal DS pada Selasa (05/01) sekira pukul 16.00 Wib di Jl. Sri Gunting Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal DS.

Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH pada Senin (18/1) Pagi di Mako Polsek Sunggal.

AKP Budiman menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba sehingga masyarakat setempat merasa sangat resah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal lakukan patroli, yang mana saat itu team melihat seorang laki-laki dan perempuan yang sedang berjalan dengan gerak gerik yang mencurigakan,

Selanjutnya pria tersebut diperiksa dan ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dari genggaman tangan kiri perempuan tersebut dan setelah ditanyai laki-laki dan perempuan tersebut mengaku bernama BH dan NA dan membenarkan 1(satu) plastik klip kecil yang ditemukan dari genggaman tangan kiri NA.

“Benar narkotika jenis sabu-sabu miliknya (NA, red) untuk digunakan bersama dengan BH, selanjutnya tersangka dan barang bukti segera diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut,” ungkap Kanit.

“Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya mengakhiri. (Leodepari)

Berita Terkait

Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 800 Meter dan Status Tetap Level IV Awas
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Terdampak Erupsi Semeru, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal
Pemkab Lumajang Pastikan Penanganan Pascabencana Semeru Berbasis Data Akurat
Grand Final Pemilihan Duta Wicara Jawa Timur 2025 Sukses Digelar di Malang
Myze Fun Run 2025 Sukses Digelar, Ratusan Peserta Meriahkan Ajang Lari di Sumenep
Said Abdullah Sport Center Diresmikan, Bupati Bangkalan Sebut sebagai Ruang Mimpi Generasi Muda Madura
Pemkab Lumajang Larang Pengungsian Liar dan Posko Tidak Resmi Selama Darurat Erupsi Semeru
Pemkab Lumajang Tegaskan Pentingnya Validasi Data Pengungsi untuk Efisiensi Dapur Umum

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 10:30 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 800 Meter dan Status Tetap Level IV Awas

Selasa, 25 November 2025 - 10:26 WIB

Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Terdampak Erupsi Semeru, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal

Senin, 24 November 2025 - 08:59 WIB

Pemkab Lumajang Pastikan Penanganan Pascabencana Semeru Berbasis Data Akurat

Minggu, 23 November 2025 - 23:25 WIB

Grand Final Pemilihan Duta Wicara Jawa Timur 2025 Sukses Digelar di Malang

Minggu, 23 November 2025 - 10:56 WIB

Myze Fun Run 2025 Sukses Digelar, Ratusan Peserta Meriahkan Ajang Lari di Sumenep

Berita Terbaru