PAMEKASAN, detikkota.com – Praktisi sunat dan pemilik Praktik Mandiri Keperawatan, H. Nurun Naem, S.Kep., Ns., menegaskan pentingnya legalitas dan standar layanan medis dalam prosedur sunat modern. Penegasan ini disampaikan menyusul kasus dugaan malpraktik sunat oleh mahasiswa magang di Kecamatan Kadur, Pamekasan.
Dalam siaran radio Karimata, Kamis (24/7/2025), Nurun Naem menjelaskan bahwa layanan sunat maupun perawatan luka tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap praktisi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kementerian Kesehatan dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang dikeluarkan setelah proses verifikasi ketat.
“Kami wajib punya STR dan SIPP. Tempat praktik juga harus sesuai standar, minimal ukuran 3×4 meter, tersedia air mengalir dan fasilitas medis, serta ada pelimpahan wewenang dari dokter. Di tempat saya sudah ada MoU dengan dokter penanggung jawab,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, proses perizinan diawali dengan inspeksi dari Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pengecekan dilakukan terhadap fasilitas, pengelolaan limbah medis, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP).
“Puskesmas rutin melakukan supervisi lewat program SUFAS. Ada evaluasi berkala yang harus kami tindak lanjuti. DLH juga memberi arahan terkait limbah medis,” ujarnya.
Nurun Naem turut menyayangkan jika terdapat praktik yang mempekerjakan tenaga tidak kompeten. Menurutnya, pelaksana sunat harus memiliki keahlian yang dibuktikan secara resmi melalui STR dan pelatihan dari Kemenkes.
“Tidak bisa sembarang orang ditunjuk hanya karena bisa memotong. Harus kompeten dan tersertifikasi. Kalau tidak, itu keliru dan tidak boleh terulang,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa sunat merupakan tindakan medis ringan yang tetap memerlukan pendekatan profesional, termasuk pemahaman proses penyembuhan oleh pasien.
“Sunat pasti ada rasa sakit, tapi bisa diminimalkan dengan teknik dan obat. Yang penting, pasien paham bahwa proses penyembuhan butuh waktu,” tutupnya.
Sebelumnya, kasus dugaan malpraktik oleh mahasiswa magang menjadi viral setelah seorang anak di Kecamatan Kadur mengalami luka serius usai disunat. Dinas Kesehatan Pamekasan telah mencabut izin Praktik Mandiri Perawat (PMP) milik Z, perawat asal Kadur, pada Rabu (23/07/2025).