Presiden Prabowo Subianto Lantik Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Setelah lowong selama dua pekan, posisi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya terisi. Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Mochamad Basuki Hadimuljono resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (05/11/2024).

Mochamad Basuki Hadimuljono sebelumnya sempat merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN. Masa jabatannya sejak awal Juni hingga pertengahan Oktober 2024. Seiring dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo, pada 20 Oktober lalu.

Basuki kembali dilantik untuk jabatan kepala Otorita IKN bersamaan dengan pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, menetapkan dan seterusnya. Kesatu, Mochamad Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Kedua dan seterusnya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2024. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,” ucap Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nanik Purwanti membacakan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 151P tahun 2024 tentang pengangkatan kepala Otorita Ibu Kota Nusantara di Kanal Sekretariat Presiden.

Sebagai informasi dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Otorita IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN. Yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden, setelah berkonsultasi dengan DPR. Dan Pasal 10 ayat (1), Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama 5 tahun. Terhitung sejak tanggal pelantikan. Sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar
Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi
Retreat GP Ansor Lenteng, Satukan Perspektif dan Perkuat Solidaritas
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Banyuwangi Sambut Tim Asesor UNESCO untuk Revalidasi Geopark Ijen

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:07 WIB

DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Retreat GP Ansor Lenteng, Satukan Perspektif dan Perkuat Solidaritas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB