BANGKALAN, detikkota.com – Alih-alih duduk di pelaminan, harapan AH (34) untuk menikah dalam waktu dekat pupus seketika, setelah ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Warga Desa Bilaporah Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan ini ditangkap setelah mendapat laporan dari warga tentang adanya penyalangunaan narkoba.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penggeledahan ke rumah pelaku,” ungkap KBO Satresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Sarminto, dikutip Kamis (09/05/2024).
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan klip sabu yang disembunyikan di bawah bambu penyangga pohon pisang. Barang tersebut lalu diamankan petugas beserta pelaku.
“Totalnya ada 55 klip sabu siap edar dengan berbagai macam ukuran,” jelas Sarminto.
Pelaku mengaku, barang haram tersebut diperoleh dari inisial IM untuk diedarkan. Nantinya, pelaku akan mendapatkan imbalan Rp200 ribu hingga Rp400 ribu setiap penjualan satu gram sabu.
“Untuk harga edarnya ada yang Rp100 ribu per klip hingga Rp700 ribu,” sebutnya.
Kepada petugas, pelaku nekat menjual sabu agar mencukupi kebutuhan menikahnya. Namun, rencana AH menikahi gadis pujaan sirna karena ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku jualan sabu untuk modal nikah empat hari lagi pernikahannya,” pungkasnya.