Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual Siswa SD Masalembu Lambat, Ini Reaksi Para Pemerhati Anak

SUMENEP, detikkota.com – Kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang siswa SD di Masalembu dinilai sangat lambat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep belum menerbitkan P21 untuk pemberkasan kasus tersebut.

Tindak pisana pelecehan seksual terhadap korban yang masih berusia 12 tahun itu diduga dilakukan oleh paman dan tetangga korban. Sementara pelapor adalah istri salah satu tersangka.

Banner

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Slamet Pujiono mengatakan, hasil penelitian berkas yang diserahkan dari Polres Sumenep sudah lengkap.

“Untuk tersangka inisial AW sudah terbit P21. Namun untuk tersangka inisial AN masih belum terbit. Kami masih menunggu, sebab dalam perkara ini berkasnya dipisah menjadi dua,” jelasnya, Senin (13/3/2023).

Dia menargetkan, pekan ini pemberkasan terhadap 2 tersangka selesai. Setelah penyerahan bukti-bukti dan 2 tersangka, pihaknya akan langsung melimpahkan pada Pengadilan Negeri (PN) setempat.

“Penyerahan berkas dua tersangka tidak bersamaan”, imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Nadianto membenarkan, bahwa laporan untuk 2 tersangka itu terpisah. Namun tuntutannya diharapkan pdisamaakan, yakni hukuman pidana penjara 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana atau 20 tahun.

Menurutnya, para pelaku memenuhi syarat menerima hukuman pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Udang Perlindungan Anak, apabila tindak pidana dilakukan oleh seorang pendidik dan keluarga korban, maka hukuamannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana maksimal penjara.

“Kami berharap, proses hukum untuk dua pelaku dilaksanakan dengan cepat dan segera masuk register PN Sumenep,” harapnya.

Terpisah, Ketua Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) PC Fatayat NU Sumenep, Nunung Fitriana mengaku kecewa atas kinerja penegak hukum. Sebab, kasus tersebut sudah lama dilaporkan, namun tidak segera diproses.

“Kami akan mengawal dan menuntut keadilan kerena masalah kasus itu sangat sensitif dan perlu diproses,” tandasnya.

Soal hukuman bagi para pelaku, Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep itu meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, yakni di atas 15 tahun.

Hal senada juga disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumenep, Nurul Sugiyati. Dia mengaku sangat prihatin dengan banyak kasus kekerasan pada anak, termasuk di Masalembu.

“Kami mendesak pihak Kejaksaan agar diproses dengan secepatnya, serta hukuman yang dijatuhkan memberi efek jera pada pelaku,” tegas Nurul.(red)

title="banner"
Banner