Proses Hukum Tetap Berlanjut, ID.Express Sumenep Diduga Terlibat Pengiriman Paket Rokok Ilegal

Banner

SUMENEP, detikkota.com – Pasca penggerebekan yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura di kantor ID.Express Kabupaten Sumenep pada tanggal 25 Januari lalu, atas dugaan menerima jasa pengiriman dan mengangkut rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai, hingga hari ini masih belum ada kejelasan sanksi hukum pidananya.

Menyikapi hal itu, tim awak media kembali mencoba mengkonfirmasi pihak Bea Cukai Madura, terkait barang bukti dan sanksi pidana atas kasus tersebut.

Banner

“Barang bukti sudah diamankan, untuk proses hukum masih dalam tindak lanjut,” jelas pihak admin Bea Cukai Madura saat dikonfirmasi awak media via pesan singkat WhatsApp, Rabu (9/2/2022) kemarin.

Ketika ditanyakan terkait ada berapa orang tersangka dan barang bukti apa saja yang diamankan, serta penerapan sanksi hukumnya itu seperti apa? Pihak Bea Cukai hingga berita ini diturunkan, belum atau tidak merespon.

Sebelumnya diberitakan, Bea Cukai Madura pada tanggal (25/01/2022) lalu, berhasil menggagalkan peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai yang diperjualbelikan melalui e-commerce yang akan dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan atau jasa pengiriman iD.Express yang ada di wilayah Sumenep.

Disoal terkait adanya penangkapan tersebut, apakah ada karyawan perusahaan dan mobil box atau barang bukti lainnya yang diamankan oleh Beacukai masih ditahan disana. Pihak ID.Express malah mengalihkan pembicaraan.

“Memang Ada pak kemaren, dan barang buktinya langsung dibawa pihak Bea Cukai. Maksudnya langsung dibawa ke kantor Bea Cukai Wilayah madura yang ada di kabupaten Pamekasan pak, tapi untuk paket yang tidak ada kaitannya dengan hal itu dikembalikan lagi,” kata Yanto Salah seorang Koordinator iD.Express Sumenep sesaat ditemui awak media di kantornya, Rabu (26/1/2022).

Sekedar Diketahui, dikutip dari laman Website Bea Cukai madura, Petugas melakukan pemeriksaan kemasan yang diduga berisi barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal dan dari penindakannya yang deketahui telah menegah 753 resi pengiriman yang semua paketnya berisikan rokok tanpa dilekati pita cukai dengan tujuan beberapa kota di Indonesia.

Pada aksi tersebut petugas berhasil mengamankan 816.400 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp574.533.336. Yang sampai saat ini pihak Bea Cukai Madura masih melakukan penelitian lebih lanjut.

Sementara dasar hukum dari kegiatan penindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selanjutnya pada Pasal 56 yang berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(im)

title="banner"