Proyek Irigasi P3A Wanayasa: “Proyek Siluman” di Tengah Sawah, Transparansi Mati Suri?

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Dusun 1, Desa Simpang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.

proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Dusun 1, Desa Simpang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.

PURWAKARTA, detikkota.com – Aroma tak sedap tercium dari pelaksanaan proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Dusun 1, Desa Simpang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Proyek yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh masyarakat melalui Kelompok P3A di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), justru diduga kuat menjadi “proyek siluman” yang menabrak berbagai aturan administratif.

Papan Informasi Gaib, Hak Publik Dikangkangi

Saat awak media melakukan pemantauan di lokasi pada Selasa sore (03/02/2026), tidak ditemukan adanya papan informasi proyek. Padahal, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden terkait pengadaan barang dan jasa, setiap proyek yang didanai negara wajib memasang papan pengumuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa papan informasi, publik tidak tahu berapa nilai anggarannya, berapa volume pekerjaannya, dan siapa yang bertanggung jawab. Ini bukan sekadar lupa, tapi diduga kuat sebagai upaya sengaja untuk menutup-nutupi aliran dana negara.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat mengungkap fakta mengejutkan. Proyek yang di bawa oleh PT .Widia Karya ini diduga di kontraktual kan lagi kepada warga setempat yang bernama Iwan Sonjaya, dengan skema harga Rp900 ribu per kubik material.

Jika benar terjadi, ini adalah pelanggaran fatal. Proyek P3-TGAI seharus nya di kerjakan oleh perusahaan yang dapat tander awal, bukan dipihak-ketigakan lagi , ini berpotensi besar mengurangi kualitas fisik bangunan demi mengejar margin keuntungan pihak ketiga.

Analisis Maladministrasi dan Pelanggaran Hukum

Berdasarkan fakta lapangan tersebut, berikut adalah rentetan dugaan pelanggaran yang terjadi:

1. Pelanggaran Asas Transparansi: Tidak adanya papan proyek merupakan bentuk Maladministrasi nyata. Hal ini melanggar hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.

2. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Mengalihkan pekerjaan (PT) Ke pihak ketiga kan lagi melanggar petunjuk teknis (Juknis) Kementerian PUPR terkait program P3-TGAI. Proyek ini seharusnya dikerjakan oleh pemenang tender , bukan menjadi lahan profit bagi korporasi-korporasi lain nya.

3. Indikasi Kerugian Negara: Skema “harga per kubik” melalui pihak ketiga rawan akan mark-up harga atau penurunan spek material. Selisih harga antara anggaran negara dan harga borongan tersebut patut dipertanyakan larinya ke mana.

4. Kelalaian Pengawasan: Pihak BBWS selaku pemberi kerja patut dipertanyakan kinerjanya. Bagaimana mungkin proyek kementerian bisa berjalan liar tanpa papan informasi dan mekanisme yang melenceng dari aturan swakelola?

Proyek irigasi di Desa Simpang ini menjadi potret buram pengelolaan anggaran pusat di daerah. Pihak berwenang, mulai dari Inspektorat hingga Aparat Penegak Hukum (APH), sudah sepatutnya turun tangan sebelum uang negara habis “ditelan” oleh oknum yang memanfaatkan celah pengawasan.

Penulis : Nal/Team

Editor : Nal/Team

Berita Terkait

Kebanggaan Ayah dan Bunda, Ratu Aprilia Santika Dewi Raih Juara Pinilih PARAS SMAN 1 Purwakarta
Pemkab Purwakarta Terus Benahi Taman Kota, Perkuat Fasilitas dan Keindahan Ruang Publik
Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini, Puluhan Rombongan Anak Ikuti Pawai Kemerdekaan di Pragaan
Ujang Kecam Keras Sorotan Anggaran Sekolah Rakyat: Samarang Bukan Penonton, Kami Juga Berhak
Purwakarta Bergemuruh, Karnaval Mobil Hias Semarakkan Hari Kemerdekaan
HUT ke-81 RI, DPD PAN Sumenep Gelar Upacara Kemerdekaan
Salawat Nabi dan Indonesia Raya Menggema di Taneyan Lanjang Pocang Temor
Mampir ke Aing Beje Kenek, Polisi Amankan 51 Botol Arak

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Kebanggaan Ayah dan Bunda, Ratu Aprilia Santika Dewi Raih Juara Pinilih PARAS SMAN 1 Purwakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Pemkab Purwakarta Terus Benahi Taman Kota, Perkuat Fasilitas dan Keindahan Ruang Publik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini, Puluhan Rombongan Anak Ikuti Pawai Kemerdekaan di Pragaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ujang Kecam Keras Sorotan Anggaran Sekolah Rakyat: Samarang Bukan Penonton, Kami Juga Berhak

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Purwakarta Bergemuruh, Karnaval Mobil Hias Semarakkan Hari Kemerdekaan

Berita Terbaru