Putusan PN Jakarta Timur Terkait Kaus Farid Okbah Mendapat Respon Baik Ketua Umum DPP Relawan Demokrasi Indonesia

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Farid Okbah ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror pada Selasa, 16 November 2021 dengan dugaan terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah. Ia dikenal aktif dalam organisasi keagamaan dan sering berdakwah.

Densus 88 menangkap Farid Okbah di daerah kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 04.30 WIB. Dia diduga berperan sebagai petinggi di Dewan Syuro Jamaah Islamiyah.

Dari pengembangan kasus tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan Vonis selama 3 tahun penjara kepada Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia Farid Ahmad Okbah dalam dugaan kasus terorisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun” ucap hakim pada saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/12/2022).

Ia dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana terorisme sehingga jaksa menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara.

Jaksa menyakini bahwa Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia tersebut melakukan tindak pidana terorisme yang mengacu kepada Pasal 13 huruf C UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Farid juga diduga ada keterlibatan dengan jaringan Jemaah Islamiyah (JI).

Secara terpisah Ketua Umum DPP Relawan Demokrasi Indonesia Sapari, S.E., M.Si menyatakan dukungan terhadap Densus 88 AT Porli yang telah serius dalam mencegah dan memberantas segelah persekongkolan jahat tindak pidana terorisme di Indonesia, beliau juga merespon baik akan putusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta timur yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

“Dengan yang kita ketahui bersama komitmen Densus 88 AT Porli dalam pencegahan dan memberantas tindak kejahatan terorisme di Indonesia kami rasa sudah maksimal dan patut kita beri dukungan, kami juga lega mendengar vonisan majelis PN Jakarta Timur yang menjatuhkan 3 tahun penjara terhadap farid okbah,” kata Kang Sapari, Selasa (20/19), saat dihubungi salah satu wartawan. (FR)

Berita Terkait

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani
Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI
Kapasitas Fiskal Rendah Jadi Tantangan Utama Penyusunan RKPD Lumajang 2027

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:07 WIB

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:06 WIB

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:21 WIB

Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB